SURATDOKTER.com – Baru-baru ini, beredar informasi mengenai 144 jenis penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit oleh BPJS Kesehatan.
Namun, BPJS Kesehatan telah memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut kurang tepat.
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, terdapat 144 diagnosis penyakit yang pengobatannya dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.
Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut sesuai indikasi medis, rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut tetap dimungkinkan.
Baca Juga: Jepang Dilanda Wabah Pneumonia, Catat 9,5 Juta Kasus Influenza!
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pengoptimalan penanganan penyakit di FKTP bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang merata dan menghindari penumpukan pasien di rumah sakit.
Meskipun demikian, jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut atau spesialistik, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai dengan indikasi medis yang mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Panduan praktik klinis bagi dokter dalam menangani penyakit tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dam HK.01.07/Menkes/1936/2022.
Baca Juga: Tips Agar Anak Tenang dan Anteng Dalam Perjalan Naik Pesawat: Orangtua Harus Tenang
Daftar 144 penyakit tersebut mencakup berbagai kondisi yang dianggap dapat ditangani di FKTP. Berikut di antaranya adalah:
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell's palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit.
Baca Juga: PLN Putus Listrik di Fakfak, Puskesmas Tak Bisa Layani Pasien
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dan tetap mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Apabila mengalami gejala penyakit, sebaiknya segera mengunjungi FKTP terdekat untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta, sesuai dengan standar kompetensi medis yang berlaku. [Dewa Bagus Dwi Cancerli Ananta]***
Artikel Terkait
Viral di Media Sosial: Apakah Benar BPJS Kesehatan Tidak Berlaku di IGD? Ini Klarifikasinya!
Keterlibatan BPJS Kesehatan Dalam Program Pengecekan Kesehatan Gratis Era Prabowo
Benarkah BPJS Akan Membatasi Pemberian Obat Hanya Untuk 3 Hari?
Benarkan Rawat Inap di Rumah Sakit Menggunakan BPJS, Sembuh Atau Tidak Dibatasi Hanya Boleh 3 Hari?
Ada 144 Penyakit yang Tidak Dicover Oleh BPJS Saat di Rumah Sakit