• Senin, 22 Desember 2025

Sistem Kelas BPJS Dihapus, Digantikan KRIS Mulai Juli 2025: Apa Saja yang Berubah?

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 15:04 WIB
Sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus per 1 Juli 2025. (bpjs-kesehatan.go.id) (bpjs-kesehatan.go.id)
Sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus per 1 Juli 2025. (bpjs-kesehatan.go.id) (bpjs-kesehatan.go.id)

SURATDOKTER.com – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mulai berlaku pada Juli 2025.

Dalam kebijakan tersebut, tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, dalam Perpres tersebut belum menetapkan besaran iuran, karena dalam Pasal 103B Ayat (8) hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan harus ditentukan paling lambat oleh Presiden Jokowi pada tanggal 1 Juli 2025.

Oleh karena itu, selama masa transisi, iuran besar yang berlaku tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa aspek yang mengacu pada besaran iuran yang dimana masih menggunakan kelas seperti pada umumnya.

Baca Juga: 10 Tips Menghindari Kerusakan Lutut Hingga Membuatnya Tetap Sehat dan Kuat

Pada aspek pertama menunjukkan bahwa iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dikirimkan langsung oleh pemerintah.

Aspek kedua menunjukkan bahwa iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% diberikan oleh peserta.

Aspek ketiga menunjukkan bahwa iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Aspek keempat menunjukkan bahwa iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

  • Iuran yang mengeluarkan biaya sebesar Rp42.000/orang setiap per bulannya dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Bagi peserta kelas III, pada periode Juli-Desember 2020, iuran yang dibagikan sebesar Rp25.500, sementara nafkah Rp16.500 ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Namun, mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.
  • Setelah itu, untuk kelas II membayar iuran sebesar Rp100.000, sedangkan untuk kelas I membayar iuran sebesar Rp150.000.

Aspek terakhir menunjukkan bahwa iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang sepenuhnya diserahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Studi Terbaru Mengatakan Diet Mungkin Bisa Jadi Penyebab Rambut Rontok Bahkan Berpotensi Kebotakan

Sebelumnya terdapat wacana bahwa mulai 1 Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan sistem KRIS guna memastikan pemerataan layanan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menyanggapi hal tersebut, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa akan diadakan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan hingga 1 Juli atau 31 Juni, dengan melibatkan BPJS Kesehatan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan pihak lainnya.

Keputusan terkait implementasi lebih lanjut dari KRIS akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama pihak terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: ANTARA, Megatrus.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X