Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut karena proses evaluasi masih berlangsung.
Penerapan KRIS juga akan disertai dengan penyesuaian tarif layanan secara bertahap, yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.
Baca Juga: Cek Indikasi Kesehatan Kamu dari Warna Kuku Alamimu!
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS tanpa membedakan kelas perawatan.
Dengan diterapkannya KRIS, semua fasilitas rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. [Dewa Bagus Dwi Cancerli Ananta]***
Artikel Terkait
Tahun 2025, BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan Iuran: Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Ada 144 Penyakit yang Tidak Dicover Oleh BPJS Saat di Rumah Sakit
Program Pemerintah untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tidak Wajib Pakai BPJS
Benarkah Aturan BPJS Terbaru Tidak Akan Mengcover Penyakit Lambung Jika ke IGD? Ini Penjelasannya
Bingung Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Yuk Simak, Ini Caranya!