1. Kekerasan Seksual
Ternyata kekerasan seksual dapat terjadi dalam rumah tangga loh. Walaupun telah berstatus sebagai suami istri, kekerasan seksual dalam rumah tangga pun dapat dikategorikan sebagai KDRT.
Apabila salah seorang pihak meminta untuk berhubungan seksual, sementara pihak yang lain menolak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai KDRT dalam kasus kekerasan seksual.
2. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik yang dilakukan oleh seseorang dalam rumah tangganya, kerap membuat korban mengalami trauma melainkan bentuk lainnya seperti, lebam, luka dalam, timbulnya rasa sakit, penyebab jatuh sakit, hingga menyebabkan kematian.
KDRT kekerasan fisik yang memakai tangan kosong seperti menampar, menendang, memukul, menyeret, dan lain-lain tetap termasuk ke dalam KDRT.
3. Kekerasan Psikis
Tidak hanya kekerasan fisik, kekerasan psikis pun menjadi hal yang harus diperhatikan oleh setiap pasangan. Kekerasan psikis seperti penghinaan, bentakan, mempermalukan, hingga kritikan yang terus-menerus yang dilakukan oleh pelaku sebagai bentuk untuk membatasi, mengendalikan, dan mengisolasi korban seenaknya termasuk ke dalam KDRT.
Walaupun kasus kekerasan psikis tidak melukai korban KDRT, namun hal ini akan berdampak pada kesehatan psikologis dan mental korban, yang tanpa disadari dapat menghantui korban seumur hidupnya.
4. Abai Finansial
Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga merupakan suatu hal yang biasa. Dianggap KDRT apabila pasangan melakukan pemaksaan financial hingga melakukan penelantaran.
Contoh kasus nya yaitu tidak menafkahi keluarga,mengeksploitasi korban,memanipulasi, hingga mengontrol korban dengan menggunakan finansial itu. memaksakan pasangan atau anak untuk melakukan pekerjaan juga merupakan kedalam bentuk KDRT.
5. Pengabaian Anak
Seorang anak butuh perhatian dan dampingan dari para orang tua agar anak tumbuh menjadi anak yang baik dan menjadi kebanggaan keluarga. Namun, tidak semua orang tua memiliki kemampuan hal tersebut.
Masih banyak sekali anak yang telah cukup usia tidak dapat bersekolah dikarenakan orang tuanya mengaku tidak memiliki biaya. Serta juga tidak memenuhi hak-hak anak baik yang bersifat fisik maupun psikologis. Semua itu termasuk kedalam KDRT dalam bentuk pengabaian pada anak.
Artikel Terkait
Waspadai Kekerasan Fisik dan Emosional Pada Anak Dengan Memahami Gejala Berikut Ini
Atasi Nervous dan Grogi Dengan 5 Trik Ala Psikologi
Mengenal Gangguan Kesehatan Mental dan Cara Pengobatannya
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Lakukan 9 Tips Ini Agar Terhindar dari Kejadian Serupa