• Senin, 22 Desember 2025

Cara Berobat ke Dokter Kulit Menggunakan BPJS Kesehatan, Gratis Begini Prosedurnya!

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 14:09 WIB
Berobat ke dokter kulit menggunakan BPJS Kesehatan (https://images.app.goo.gl/6aDghcoEcnMXUEM97)
Berobat ke dokter kulit menggunakan BPJS Kesehatan (https://images.app.goo.gl/6aDghcoEcnMXUEM97)

Biaya itu semuanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat dan prosedur di bawah ini. 

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Pengobatan Penyakit Kulit Gratis dengan BPJS

Prosedur pelayanan berobat menggunakan BPJS Kesehatan untuk penyakit kulit secara umum masih sama, yakni melalui sistem rujukan bertenjang.

Akan tetapi, yang membedakan adalah pasien dalam keadaan darurat atau harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Adapun syarat utama yang harus dimiliki ketika hendak berobat menggunakan BPJS KEsehatan yakni, terdaftar aktif sebagai anggota peserta BPJS Kesehaatn.

Nantinya, petugas akan meminta bukti kartu fisik maupun melalui aplikasi Mobile JKN pada ponsel ketika ingin melakukan pengobatan atau rujukan.

Secara umum, pengobatan dapat dilakukan melalui fakes tingkat pertama maupun dalam keadaan darurat, yakni prosedurnya:

Kondisi Berobat Umum Melalui Faskes Tingkat Pertama

  1. Datang ke fakes tingkat pertama sesuai dengan kartu peserta BPJS Kesehatan, adapun fakes tingkat pertama meliputi puskesmas, klinik pratama, ataupun dokter praktik perorangan.
  2. Pasien akan diperiksa pada fakes pertama ini. Apabila dokter merasa perlu adanya tindakan selanjutnya, maka fakes akan melakukan rujukan pada fakes tingkat selanjutnya (rumah sakit).
  3. Saat di rumah sakit, pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  4. Dokter akan memeriksa dan memutuskan apakah pasien harus rawat inap atau rawat jalan.
  5. Apabila memerlukan rawat inap, pasien akan mendapatkan kamar sesuai dengan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.
  6. Apabila dokter RS tidak memberikan surat keterangan kontrol, maka pemeriksaan selanjutnya kembali ke fakes tingkat pertama.

 Baca Juga: Mengenal Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan untuk Penderita Penyakit Kronis!

Kondisi Darurat

  1. Apabila dalam kondisi darurat, pasien dapat langsung ke IGD.
  2. Pasien atau pendamping harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik mupun digital pada aplikasi JKN Mobile.
  3. Pasien akan mendapatkan pelayanan rawat jalan atau inap dari keputusan dokter saat melakukan pemeriksaaan.

Apabila kamu telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan ingin melakukan pengobatan penyakit kulit, dapat memahami dan mengetahui prosedur atau tahapannya melalui artikel ini. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayunda Christina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bagaimana Sakit Maag Biasa Bisa Berkembang Menjadi GERD?

Minggu, 30 November 2025 | 21:40 WIB

Terpopuler

X