SURATDOKTER.com - Banyak orang yang salah memahami perbedaan BPJS dan KIS. BPJS dimengerti sebagai jaminan kesehatan yang menarik iuran dari pesertanya, sementara KIS diperuntukkan bagi warga miskin.
Padahal, perbedaan BPJS dan KIS dapat dilihat melalui kepanjangan dari keduanya. BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, sementara KIS adalah Kartu Indonesia Sehat.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai perbedaan BPJS dan KIS untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai keduanya.
Baca Juga: Manfaat PCare BPJS Kesehatan bagi Faskes dan Pasien Beserta Cara Penggunaannya
Perbedaan BPJS dan KIS
BPJS Kesehatan
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa BPJS adalah badan hukum yang menyelenggarakan jaminan sosial kepada masyarakat.
Jaminan sosial tersebut merupakan inisiasi Presiden SBY dan mulai berjalan pada 1 Januari 2014.
Program jaminan sosial yang diberikan BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa asuransi kesehatan dengan prinsip gotong royong dan nirlaba.
Baca Juga: Apakah Berobat ke Dokter Kulit Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut!
Dalam hal ini, peserta membayar iuran setiap bulannya untuk kepentingan seluruh peserta. Terdapat tiga segmen kepesertaan JKN, yaitu:
- JKN Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Segmen ini wajib membayar iuran setiap bulan sesuai kelas peserta, yaitu kelas 1 hingga 3.
- JKN Perusahaan atau PPU (Pekerja Penerima Upah). Segmen ini diperuntukkan bagi pegawai negeri atau swasta dan iuran yang dibayarkan merupakan hasil potongan gaji peserta.
- JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI). Segmen ini tidak membayar iuran karena sudah dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Biaya Pengobatan Bagi Penderita Diabetes Ditanggung Oleh BPJS, Berikut Prosedurnya!
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Sementara itu, KIS merupakan Kartu Indonesia Sehat yang merujuk pada kartu tanda peserta BPJS.
Pada awalnya, KIS merupakan program kampanye Presiden Jokowi sebagai kartu jaminan kesehatan untuk memperoleh layanan kesehatan secara gratis.
Kemudian, KIS menjadi program kartu bagi peserta JKN PBI dari warga miskin. Namun, sejak 1 Maret 2015, KIS yang awalnya merupakan kartu JKN PBI berubah menjadi kartu peserta JKN.
Namun, sejak 1 Maret 2015, KIS yang awalnya merupakan kartu JKN PBI berubah menjadi kartu peserta JKN.
Artikel Terkait
Apakah Membersihkan Karang Gigi Ditanggung BPJS? Berikut Penjelasannya!
Biaya Pengobatan Bagi Penderita Diabetes Ditanggung Oleh BPJS, Berikut Prosedurnya!
Cara Mengubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Menggunakan Mobile JKN
Manfaat PCare BPJS Kesehatan bagi Faskes dan Pasien Beserta Cara Penggunaannya
Apakah Berobat ke Dokter Kulit Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut!