suratdokter.com - Diabetes melitus merupakan salah satu penyakit yang sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Sample Registration Survey 2014 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tercatat bahwa 6,7 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh diabetes. Hal ini menjadikan diabetes sebagai penyebab kematian terbesar nomor 3 di negara ini.
Selain itu, berdasarkan laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 Kemenkes, diabetes merupakan penyakit yang paling sering dialami oleh penduduk usia 15 tahun ke atas.
Secara garis besar, diabetes terbagi menjadi dua jenis, yaitu diabetes tipe 1 dan tipe 2.
Baca Juga: Ketahui Tipe Rumah Sakit Umum agar Peserta BPJS Kesehatan Tidak Salah Berobat
BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan Diabetes
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, diabetes termasuk dalam kategori penyakit kronis yang pelayanannya dicakup oleh BPJS Kesehatan melalui skema tarif non-kapitasi.
Adapun biaya non-kapitasi adalah jumlah pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jenis dan jumlah layanan kesehatan yang diberikan.
Selain diabetes, penyakit kronis yang termasuk dalam program JKN, antara lain penyakit jantung, hipertensi, stroke, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), asma, epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).
Tidak hanya menanggung biaya perawatan kesehatan bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), klaim program JKN juga diberikan untuk proses deteksi risiko diabetes melalui kegiatan skrining pemeriksaan gula darah.
Cara Pengobatan Diabetes dengan Menggunakan BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang mengidap diabetes melitus dilakukan melalui proses berikut:
- Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperbolehkan untuk menjalani perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang termasuk praktik dokter perorangan, klinik umum, puskesmas, atau rumah sakit kelas D pratama yang terdaftar dalam Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Tunjukkanlah Kartu Identitas Siswa (KIS) atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada petugas.
- Peserta akan merasakan keuntungan dari layanan administrasi.
- Selanjutnya, peserta akan mendapatkan pelayanan konsultasi bersama dokter umum.
- Jika diperlukan, pasien akan menjalani tindakan medis dasar atau layanan laboratorium, termasuk skrining sesuai dengan indikasi medis.
- Pasien akan mendapatkan obat yang sesuai dengan diagnosisnya.
- Kemudian, apabila kondisi pasien dianggap tidak memungkinkan untuk menerima perawatan di FKTP, dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke FKRTL.
- Peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis, seperti diabetes melitus, berhak mengikuti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) secara gratis setiap bulannya. Dalam program ini, peserta dapat mengikuti berbagai kegiatan seperti senam, edukasi dari dokter, konsultasi, dan juga mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan.
Penderita diabetes yang terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan juga memiliki kesempatan untuk berkonsultasi dengan dokter secara daring melalui aplikasi Mobile JKN. Layanan ini dapat diakses kapan saja tanpa batasan waktu.
Jika dokter memberikan resep obat, peserta dapat memilih untuk mengambilnya di fasilitas kesehatan terdekat atau memilih untuk dikirimkan melalui layanan ojek online dengan biaya pengiriman ditanggung oleh peserta.***
Artikel Terkait
Layanan Digital Pandawa BPJS Kesehatan yang Memudahkan Peserta Urus Administrasi Lewat Handphone
Cara Membeli Obat di Apotek Online BPJS derta Cara Mengetahuli Lokasinya