SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan adalah program jaminan di Indonesia yang dikelola oleh negara atau pemerintah dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya.
Namun, meskipun mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan, ada sejumlah layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: BPJS dan DPRD Surabaya Luruskan Simpang Siur Mengenai 144 Penyakit
Berikut adalah 21 jenis layanan kesehatan yang tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Mematuhi Aturan yang Berlaku
Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti rujukan yang diajukan secara pribadi, tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.
2.Pelayanan di Fasilitas yang Tidak Bermitra dengan BPJS Kesehatan
Layanan yang diberikan di fasilitas kesehatan yang bukan rekanan atau mitra atau memiliki kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak bisa mengcover, kecuali dalam situasi darurat.
Jika pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka layanan tersebut tidak dapat dicover, kecuali jika terjadi keadaan darurat.
3. Cedera atau Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja
Jika cedera atau penyakit disebabkan oleh kecelakaan kerja, maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau oleh pemberi kerja, bukan melalui BPJS Kesehatan.
4. Pelayanan yang Sehubungan dengan Kecelakaan Lalu Lintas
Biaya perawatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas tidak akan dicover oleh BPJS, sesuai dengan hak kelas rawat yang dimiliki peserta.