• Senin, 22 Desember 2025

Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Harapan Baru bagi Peserta yang Terlilit Iuran

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 02:49 WIB
Wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan
Wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan

Pertama, peserta yang sebelumnya nonaktif dapat kembali menikmati manfaat BPJS tanpa beban finansial masa lalu.

Kedua, BPJS Kesehatan dapat memperbaiki arus kas dengan memastikan peserta baru mulai membayar iuran kembali secara rutin.

Secara makro, pemutihan juga berpotensi menekan angka ketidakaktifan peserta yang selama ini menjadi masalah utama dalam sistem JKN.

Kebijakan ini akan membantu pemerintah menjaga keberlanjutan layanan kesehatan publik tanpa menambah tekanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski terlihat menjanjikan, rencana ini bukan tanpa risiko. Pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak disalahgunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar.

Selain itu, penghapusan utang perlu diimbangi dengan penguatan edukasi kesadaran iuran agar kasus penunggakan tidak kembali terjadi di masa depan.

Para ahli kebijakan publik menilai, pemutihan akan efektif jika disertai mekanisme verifikasi ketat serta sistem pemantauan berkelanjutan agar peserta aktif tetap disiplin membayar iuran.

 Baca Juga: Usulan Undang-Undang Makan Bergizi Gratis: Upaya Perkuat Gizi Anak dan Jamin Keberlanjutan Program Nasional

Rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mengembalikan semangat gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Langkah ini bukan sekadar penghapusan utang, tetapi bentuk empati terhadap rakyat kecil yang ingin sehat namun terbebani oleh ekonomi.

Jika dijalankan secara transparan dan tepat sasaran, kebijakan ini bisa menjadi awal baru bagi jutaan peserta untuk kembali aktif — sekaligus memperkuat misi besar: kesehatan untuk semua tanpa meninggalkan siapa pun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Kemenkes, BPJS Kesehatan, Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X