• Senin, 22 Desember 2025

Apakah Pemeriksaan dan Pembersihan Telinga di Dokter Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 00:04 WIB
Apakah pemeriksaan dan pembersihan telinga oleh dokter ditanggung BPJS?
Apakah pemeriksaan dan pembersihan telinga oleh dokter ditanggung BPJS?

SURATDOKTER.com Banyak orang sering mengalami keluhan di telinga, mulai dari rasa penuh, dengung, hingga penurunan pendengaran.

Tidak jarang penyebabnya hanyalah kotoran telinga yang menumpuk atau masalah sederhana lain yang bisa diatasi dengan pemeriksaan medis.

Pertanyaannya, apakah biaya pemeriksaan atau tindakan membersihkan telinga di dokter bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Pertanyaan ini wajar muncul, karena masyarakat ingin memastikan bahwa keluhan sehari-hari tetap mendapatkan pelayanan sesuai prosedur tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Baca Juga: Hati-hati! Pakai Headset Terlalu Lama Bisa Merusak Saraf Telinga Tanpa Disadari

Layanan BPJS Kesehatan untuk Pemeriksaan Telinga

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan menanggung hampir semua bentuk pelayanan medis yang dianggap perlu menurut indikasi medis. Pemeriksaan telinga oleh dokter umum maupun dokter spesialis THT termasuk dalam kategori tersebut.

Jika pasien datang dengan keluhan nyeri, pendengaran terganggu, atau telinga terasa penuh, dokter berhak melakukan pemeriksaan dan menentukan tindakan yang dibutuhkan.

Membersihkan telinga dengan alat medis di klinik atau rumah sakit dapat masuk dalam pelayanan yang ditanggung, selama memang ada indikasi medis.

Artinya, tindakan itu bukan semata permintaan pasien untuk tujuan kosmetik atau kebiasaan rutin, melainkan ada dasar medis yang jelas.

Kriteria dan Syarat Ditanggung BPJS

Ada beberapa hal yang perlu dipahami agar pemeriksaan atau pembersihan telinga bisa ditanggung BPJS:

  1. Harus Ada Keluhan atau Gejala
    Pasien biasanya datang dengan keluhan seperti nyeri, gatal, telinga tersumbat, atau pendengaran berkurang. Dokter akan mencatat gejala ini dalam rekam medis.

  2. Prosedur Berjenjang
    BPJS menerapkan sistem rujukan. Langkah pertama biasanya melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Jika perlu penanganan lebih lanjut, barulah pasien dirujuk ke dokter spesialis THT di rumah sakit.

  3. Bukan untuk Estetika atau Kebiasaan
    Jika pembersihan telinga dilakukan hanya karena keinginan pribadi tanpa keluhan medis, umumnya tidak ditanggung BPJS. Layanan ini hanya diberikan bila ada indikasi medis.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Kemenkes, Mayo Clinic, bpjs-kesehatan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X