SURATDOKTER.com - Banyak orang sering mengalami keluhan di telinga, mulai dari rasa penuh, dengung, hingga penurunan pendengaran.
Tidak jarang penyebabnya hanyalah kotoran telinga yang menumpuk atau masalah sederhana lain yang bisa diatasi dengan pemeriksaan medis.
Pertanyaannya, apakah biaya pemeriksaan atau tindakan membersihkan telinga di dokter bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Pertanyaan ini wajar muncul, karena masyarakat ingin memastikan bahwa keluhan sehari-hari tetap mendapatkan pelayanan sesuai prosedur tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Baca Juga: Hati-hati! Pakai Headset Terlalu Lama Bisa Merusak Saraf Telinga Tanpa Disadari
Layanan BPJS Kesehatan untuk Pemeriksaan Telinga
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan menanggung hampir semua bentuk pelayanan medis yang dianggap perlu menurut indikasi medis. Pemeriksaan telinga oleh dokter umum maupun dokter spesialis THT termasuk dalam kategori tersebut.
Jika pasien datang dengan keluhan nyeri, pendengaran terganggu, atau telinga terasa penuh, dokter berhak melakukan pemeriksaan dan menentukan tindakan yang dibutuhkan.
Membersihkan telinga dengan alat medis di klinik atau rumah sakit dapat masuk dalam pelayanan yang ditanggung, selama memang ada indikasi medis.
Artinya, tindakan itu bukan semata permintaan pasien untuk tujuan kosmetik atau kebiasaan rutin, melainkan ada dasar medis yang jelas.
Kriteria dan Syarat Ditanggung BPJS
Ada beberapa hal yang perlu dipahami agar pemeriksaan atau pembersihan telinga bisa ditanggung BPJS:
-
Harus Ada Keluhan atau Gejala
Pasien biasanya datang dengan keluhan seperti nyeri, gatal, telinga tersumbat, atau pendengaran berkurang. Dokter akan mencatat gejala ini dalam rekam medis. -
Prosedur Berjenjang
BPJS menerapkan sistem rujukan. Langkah pertama biasanya melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Jika perlu penanganan lebih lanjut, barulah pasien dirujuk ke dokter spesialis THT di rumah sakit. -
Bukan untuk Estetika atau Kebiasaan
Jika pembersihan telinga dilakukan hanya karena keinginan pribadi tanpa keluhan medis, umumnya tidak ditanggung BPJS. Layanan ini hanya diberikan bila ada indikasi medis.
Artikel Terkait
Mitos atau Fakta Kalau Daun Telinga Layu Jadi Tanda Seseorang Akan Meninggal
WHO Melarang Penggunaan Cotton Bud Untuk Menghilangkan Air yang Masuk ke Liang Telinga: Begini Cara yang Aman
Hati-hati! Pakai Headset Terlalu Lama Bisa Merusak Saraf Telinga Tanpa Disadari
Cara Mengatasi Telinga Kemasukan Air: Jangan Panik, Ini Solusinya
Infeksi Telinga Otitis Eksterna: Gejala Hingga Cara Menanganinya