• Senin, 22 Desember 2025

Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Harapan Baru bagi Peserta yang Terlilit Iuran

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 02:49 WIB
Wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan
Wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan

SURATDOKTER.com - Pemerintah kini tengah menimbang kebijakan besar yang berpotensi meringankan beban jutaan masyarakat, yakni pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Langkah ini muncul setelah ditemukan lebih dari 23 juta peserta masih memiliki tunggakan pembayaran dengan nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa sebagian besar penunggak berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan melunasi kewajibannya meski sudah diberikan peringatan.

Baca Juga: Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Langkah Pemerintah untuk Pulihkan Akses Layanan Kesehatan Rakyat

Banyak di antara mereka yang bahkan tidak mampu membayar iuran bulanan karena kondisi ekonomi yang serba terbatas.

Menurut BPJS Kesehatan, kebijakan pemutihan bukan hanya soal penghapusan utang, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan keaktifan peserta dan memperluas jangkauan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ali Ghufron menilai, menagih masyarakat yang benar-benar tidak mampu justru tidak efektif. Ia menegaskan bahwa memberi kesempatan “mulai dari nol” jauh lebih manusiawi dibanding menumpuk beban tunggakan yang tidak akan pernah terbayar.

Pemutihan diharapkan menjadi “titik balik” agar peserta yang selama ini nonaktif dapat kembali terdaftar tanpa rasa cemas terhadap utang lamaDengan cara ini, sistem JKN bisa berjalan lebih inklusif dan tidak meninggalkan kelompok rentan.

Pemerintah Lakukan Penghitungan dan Verifikasi

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menuturkan bahwa pemerintah saat ini sedang menghitung ulang jumlah peserta dan nilai tunggakan yang akan menjadi dasar kebijakan.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan data peserta yang berpindah kelas atau memiliki perubahan status agar tidak terjadi tumpang tindih.

Hasil dari penghitungan dan verifikasi ini akan menjadi bahan keputusan bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan arah kebijakan.

Baca Juga: Diskon 50 Persen Iuran BPJS untuk Ojol, Opang, dan Kurir: Segini Biaya dan Manfaat Program JKK & JKM

Keputusan akhir diharapkan disampaikan langsung oleh Presiden atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah pembahasan teknis rampung.

Jika kebijakan ini disetujui, langkah tersebut bisa menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem jaminan kesehatan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Kemenkes, BPJS Kesehatan, Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X