SURATDOKTER.com - Pemerintah menegaskan bahwa layanan kesehatan masih menjadi salah satu prioritas utama dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Melalui Kementerian Keuangan, negara akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi 146,4 juta peserta, baik yang menerima bantuan penuh maupun subsidi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa alokasi ini mencakup pembiayaan penuh untuk 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta dukungan subsidi untuk 49,6 juta peserta kelas III. Total anggaran yang disediakan untuk menutup iuran tersebut sebesar Rp69 triliun.
Detail Anggaran Kesehatan 2026
Selain pembiayaan BPJS, pemerintah juga menetapkan total anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun. Dana ini diarahkan tidak hanya untuk layanan dasar, tetapi juga mendukung berbagai program strategis.
Beberapa alokasi utama antara lain:
-
Rp24,7 triliun untuk program penyediaan makanan bergizi gratis bagi 7,4 juta ibu hamil dan balita.
-
Rp13,3 triliun untuk pembiayaan jaminan kesehatan bagi ASN, TNI, serta Polri.
-
Rp2,6 triliun guna penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 130 juta penduduk.
-
Rp2,9 triliun melalui dana desa yang diarahkan khusus untuk penanganan stunting.
-
Pada sisi infrastruktur, pemerintah menyalurkan Rp16,3 triliun untuk menunjang operasional 10.224 puskesmas dan 6.435 balai keluarga berencana di berbagai wilayah Indonesia.
Fokus pada Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Pemerintah juga menekankan upaya pencegahan melalui pengendalian penyakit menular maupun tidak menular.
Anggaran disiapkan untuk pengadaan vaksin, program imunisasi, serta skrining kesehatan. Penanganan penyakit seperti tuberkulosis menjadi salah satu prioritas karena masih menjadi masalah kesehatan masyarakat.
Pendekatan ini menunjukkan pergeseran kebijakan yang tidak hanya fokus pada kuratif, tetapi juga preventif agar masyarakat bisa lebih sehat sejak awal.
Artikel Terkait
84.805 Peserta BPJS PBI di Bandung Barat Dinonaktifkan
BPJS dan DPRD Surabaya Luruskan Simpang Siur Mengenai 144 Penyakit
Apakah Keadaan Gawat Darurat Akibat Kecelakaan Bisa Memakai BPJS Kesehatan ke IGD Rumah Sakit. Ini penjelasannya!
Ini Dia 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan
Dirut BPJS: Tidak Ada Kebijakan Rawat Inap Hanya Boleh 3 Hari