• Senin, 22 Desember 2025

Hasil Uji BPOM: Indomie Soto Banjar Aman Dikonsumsi di Indonesia

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 14:37 WIB
Indomie soto banjar
Indomie soto banjar

SURATDOKTER.com - Kasus pelarangan Indomie rasa Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan beberapa waktu lalu sempat membuat masyarakat resah.

Produk mi instan asal Indonesia ini disebut mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO) pada bungkus bumbunya.

Namun, hasil pengujian resmi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan kejelasan baru.

Baca Juga: 15 Produk Sunscreen Dengan Hasil Uji Lab SPF yang Terbukti Efektif

Hasil Pengujian di Indonesia

BPOM melakukan uji laboratorium pada sampel Indomie dengan batch yang sama seperti yang diperiksa otoritas Taiwan.

Hasilnya menunjukkan kandungan EtO dan turunannya, yaitu 2-kloroetanol (2-CE), tidak terdeteksi. Nilai tersebut berada jauh di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan di Indonesia, yakni 0,01 mg/kg.

Selain itu, BPOM memperluas pengambilan sampel pada produk yang beredar di pasar domestik dengan batch berbeda. Hasil pengujian tetap konsisten: tidak ada kandungan EtO maupun 2-CE yang terdeteksi.

Perbedaan Standar Regulasi

Perbedaan penilaian antara Taiwan dan Indonesia terjadi karena regulasi yang digunakan berbeda.

Di Indonesia, penggunaan EtO sebagai pestisida sudah dilarang sejak 2019. Pemerintah juga mengatur batas maksimal residu EtO melalui Keputusan Kepala BPOM No. 229 Tahun 2022, yakni 0,1 mg/kg.

Sementara itu, Taiwan memiliki aturan lebih ketat. Negara tersebut tidak memperbolehkan adanya residu EtO dalam makanan, termasuk produk impor. Inilah alasan produk Indomie Soto Banjar dihentikan peredarannya di sana.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Singgung Konten Review Skincare yang Menunjukkan Hasil Lab: Belum Tentu Labnya Terverifikasi

Respons BPOM dan Upaya Klarifikasi

BPOM menegaskan akan melakukan klarifikasi dengan otoritas Taiwan mengenai hasil temuan tersebut. Lembaga ini juga menyampaikan komitmen untuk terus mengawal mutu produk pangan olahan yang diekspor agar sesuai standar internasional.

Selain itu, BPOM mengimbau para pelaku usaha makanan olahan untuk memahami regulasi di negara tujuan ekspor.

Pendampingan dari pemerintah siap diberikan agar produk Indonesia bisa tetap bersaing tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: BPOM RI, Instagram, CNN, FDA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X