• Senin, 22 Desember 2025

Dedi Mulyadi Tanda Tangani SE Mengenai Jam Masuk Sekolah di Jabar, Siswa Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 02:23 WIB
Dedi Mulyadi tanda tangani SE mengenai jam masuk sekolah di Jabar
Dedi Mulyadi tanda tangani SE mengenai jam masuk sekolah di Jabar

SURATDOKTER.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan aturan baru terkait waktu pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah.

Penyesuaian ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran yang telah disahkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi, dengan pokok kebijakan berupa pengaturan ulang jam belajar menjadi lebih awal.

Kebijakan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat, mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Sempat Drop Karena Diabetes, Namun Panji Petualang Akhirnya Sembuh Setelah Ditengok Dedi Mulyadi

Tujuan dari perubahan waktu ini salah satunya adalah untuk mendorong kedisiplinan serta efisiensi waktu dalam rutinitas pendidikan harian.

Gagasan mengenai pengaturan jam masuk sekolah ini sebenarnya sudah sempat dilontarkan sebelumnya, dengan wacana dimulainya kegiatan belajar pada pukul 06.00 WIB. Namun dalam ketetapan resmi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK, pemerintah menetapkan waktu masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB.

Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur. 

Penerapan kebijakan ini dijadwalkan dimulai saat tahun ajaran baru berlangsung, yakni sekitar pertengahan Juli 2025.

Selain perubahan jam masuk, surat edaran tersebut juga menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran hanya berlangsung dari hari Senin sampai Jumat.

Di hari Sabtu dan Minggu tidak lagi diperkenankan, sehingga siswa dapat memanfaatkan akhir pekan untuk istirahat, kegiatan keluarga, atau aktivitas non-akademik lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.

Terkait pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kelonggaran teknis kepada setiap kepala daerah, agar pelaksanaan kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing.

Untuk sekolah dasar dan menengah pertama, misalnya, wewenangnya berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Kepala daerah diberi ruang untuk mengatur teknis lebih lanjut dengan tetap mengacu pada prinsip kebijakan yang telah ditetapkan.

Salah satu pertimbangan utama dalam pelaksanaan ini adalah jarak tempat tinggal siswa dengan lokasi sekolah. Pemerintah daerah diimbau untuk menyusun mekanisme yang mempermudah siswa dan tidak membebani mereka secara fisik maupun mental.

Baca Juga: Setelah Jam Malam Anak Sekolah, Terbit Larangan Guru Kasih PR untuk Siswa di Jabar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Riset Tim Suratdokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X