• Senin, 22 Desember 2025

Setelah Jam Malam Anak Sekolah, Terbit Larangan Guru Kasih PR untuk Siswa di Jabar

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 01:34 WIB
Dedi Mulyadi terbitkan larangan guru kasih PR untuk siswa di Jabar
Dedi Mulyadi terbitkan larangan guru kasih PR untuk siswa di Jabar

SURATDOKTER.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait aktivitas pelajar di wilayahnya. Setelah sebelumnya menetapkan pembatasan jam malam bagi siswa, kini larangan pemberian pekerjaan rumah (PR) dari guru kepada siswa resmi diberlakukan.

Kebijakan ini langsung diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu, 4 Juni 2025 di Gedung Pakuan, Bandung.

Langkah ini diambil sebagai respons atas fenomena di mana pekerjaan rumah yang seharusnya menjadi tanggung jawab siswa justru kerap diselesaikan oleh orang tua mereka.

Baca Juga: Sempat Drop Karena Diabetes, Namun Panji Petualang Akhirnya Sembuh Setelah Ditengok Dedi Mulyadi

Kondisi ini dinilai tidak efektif dalam mendukung proses belajar mandiri. Selain itu, beban tugas yang menumpuk sepulang sekolah dikhawatirkan dapat memicu tekanan psikologis pada anak-anak.

Menurut Gubernur, anak-anak seharusnya memiliki waktu berkualitas di rumah. Ia menekankan pentingnya kegiatan santai dan produktif yang tidak berorientasi pada beban akademik.

Anak-anak didorong untuk menikmati waktu bersama keluarga, membaca buku tanpa tekanan, berlatih musik, berolahraga, atau membantu usaha keluarga seperti berdagang atau bertani.

Tujuannya tidak lain untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas belajar dan kehidupan sosial mereka di luar sekolah.

Kebijakan larangan PR ini menjadi bagian dari rangkaian pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengatasi masalah kesehatan mental di kalangan pelajar.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren peningkatan gangguan emosional dan stres pada anak sekolah semakin mengkhawatirkan.

Tekanan dari sistem pendidikan yang padat, ekspektasi akademik yang tinggi, serta kurangnya waktu istirahat turut menjadi pemicunya.

Sebelumnya, pemerintah provinsi juga telah menetapkan aturan jam malam bagi anak sekolah, di mana para siswa tidak diperkenankan keluar rumah melewati pukul sembilan malam.

Aturan ini bertujuan agar anak-anak memiliki waktu istirahat yang cukup serta terhindar dari aktivitas malam yang tidak produktif dan berisiko.

Baca Juga: Untuk Menekan Kasus Kenakalan Remaja, Dedi Mulyadi Akan Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar Berlaku Mulai Juni 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Riset Tim Suratdokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X