SURATDOKTER.com – Konsumsi garam berlebih telah menjadi perhatian serius di Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa rata-rata asupan garam harian masyarakat Indonesia mencapai dua kali lipat dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
WHO menganjurkan konsumsi garam tidak lebih dari 5 gram per hari, namun banyak warga Indonesia yang mengonsumsi hingga 10 gram atau lebih setiap harinya.
Peningkatan konsumsi garam ini berkontribusi signifikan terhadap tingginya angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melaporkan bahwa lebih dari 75% kematian di Indonesia disebabkan oleh PTM seperti hipertensi, penyakit jantung, dan stroke.
Selain itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Dr. dr. Sukadiono, M.M., menyatakan bahwa pola makan dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) yang tinggi dapat memicu lonjakan kasus diabetes serta obesitas.
Baca Juga: Sereal Atau Oatmeal: Mana yang Lebih Baik Untuk Sarapan
Dalam satu dekade terakhir, pengeluaran untuk penanganan PTM telah melampaui Rp7 triliun. Hal ini menunjukkan beban ekonomi yang signifikan akibat pola makan yang tidak sehat, termasuk konsumsi garam berlebih.
Menanggapi situasi ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan anjuran untuk membatasi konsumsi garam harian.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi lebih dari 5 gram garam per hari guna mencegah risiko PTM.
Selain itu, edukasi mengenai pentingnya membaca label nutrisi pada kemasan makanan juga terus dilaksanakan agar masyarakat lebih sadar akan kandungan garam dalam produk yang dikonsumsi.
Upaya lain yang dilakukan adalah memperkuat regulasi terkait iklan dan promosi produk makanan tinggi garam.
Baca Juga: Ganti Cemilan Keripik Kamu Dengan Kacang-Kacangan Untuk Kesehatan yang Lebih Baik
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membatasi iklan yang dapat mendorong konsumsi makanan asin, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi paparan masyarakat terhadap promosi makanan tidak sehat.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk menghentikan impor garam konsumsi mulai tahun 2025. Dalam langkah ini, pemerintah dapat mendorong swasembada garam nasional dan memastikan kualitas garam yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar kesehatan.
Artikel Terkait
Tidak Hanya Gula, Garam juga Bisa Memicu Diabetes Tipe 2
Air Garam Jadi Obat Sakit Gigi? Simak Faktanya!
Mitos atau Fakta Berkumur Air Garam Dapat Menyembuhkan Sakit Tenggorokan?
8 Cara Alami dan Efektif Atasi Radang Tenggorokan saat Puasa, Salah Satunya dengan Garam
Kenali Tanda-tanda Anda Mengonsumsi Garam secara Berlebihan yang Berbahaya bagi Tubuh