SURATDOKTER.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024).
Salah satu aspek yang mencuri perhatian adalah hak ibu hamil untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan, namun dengan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
Pasal 4 ayat 3 UU KIA menjadi fokus utama, yang menetapkan bahwa ibu hamil berhak atas cuti melahirkan minimal tiga bulan pertama dan maksimal tiga bulan berikutnya, dengan syarat adanya suatu kondisi tertentu yang dikuatkan dengan surat keterangan dokter.
Peraturan tersebut mengikat bagi pemberi kerja, yang diwajibkan memberikan cuti melahirkan kepada karyawan perempuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, UU ini melindungi hak seorang ibu yang sedang cuti melahirkan dengan menjamin bahwa ia tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak menerima upah penuh selama 3 bulan pertama.
Pasal 5 juga memberikan perlindungan yang lebih lanjut, dengan menetapkan bahwa seorang ibu yang memanfaatkan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memiliki hak upah sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pembayaran upah juga diatur dengan jelas: upah penuh untuk tiga bulan pertama, upah penuh untuk bulan keempat, dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca Juga: Kasus Bully Merajalela! Siswi di Cimahi Bunuh Diri Karena Depresi di Bully 3 Tahun!
Cuti Suami Saat Istri Melahirkan
Kabar baik! Setelah resmi wanita cuti hamil 6 bulan, kini giliran cuti suami saat istri melahirkan atau keguguran.
Kini, mereka berhak mendapatkan cuti 2-3 hari untuk mendampingi istri sah yang melahirkan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan yang baru saja disahkan DPR RI.
Ketentuan cuti suami ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU KIA. Pasal 1 menyebutkan bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi istri sah saat masa persalinan untuk menjamin pemenuhan hak ibu.
Lebih lanjut, Pasal 6 Ayat 2 menjelaskan bahwa suami sah berhak atas cuti pendampingan istri selama 2 hari dan dapat diperpanjang hingga 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.
Cuti ini bukan hanya untuk menemani istri sah saat melahirkan, tetapi juga untuk membantu istri dalam pemulihan pasca melahirkan dan mengurus bayi baru lahir.
Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Difteri Meningkat, Jangan Terlambat Vaksinasi!
Artikel Terkait
Syukuran 7 Bulan Menunjukkan Syahrini Hamil Anak Kembar Reino Barack, Berikut Fakta Dua Janin dalam Satu Rahim
Kabar Gembira untuk Working Mom yang Sedang Hamil: DPR Setujui Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil!
Bahaya Kelelahan Berlebihan pada Ibu Hamil! Cek Tanda-tandanya Agar Janin Tetap Sehat