• Senin, 22 Desember 2025

Kabar Gembira untuk Working Mom yang Sedang Hamil: DPR Setujui Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil!

Photo Author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 19:02 WIB
DPR Setujui Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil (pixabay/@Robster_91)
DPR Setujui Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil (pixabay/@Robster_91)

Suratdokter.com - Ibu bekerja yang memutuskan berkeluarga sekarang sudah bisa bernafas lega.

Sebab DPR pada agenda sidang paripurna ke 5 untuk tahun 2023-2024, menyetujui dan mengesahkan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak termasuk cuti untuk ibu hamil. Simak selengkapnya berikut ini. 

Baca Juga: Syukuran 7 Bulan Menunjukkan Syahrini Hamil Anak Kembar Reino Barack, Berikut Fakta Dua Janin dalam Satu Rahim

DPR Setujui Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil

DPR memberikan kabar gembira untuk para working mom yang senantiasa sibuk bekerja, namun ingin tetap memiliki anak. Kini cuti 6 bulan untuk ibu hamil bisa dimanfaatkan. Pasalnya 1000 hari pertama kehidupan bayi dinilai penting untuk masa depannya.

Ketua DPR RI Puan Maharani saat meminta pendapat perihal rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak mengenai fase 1000 hari pertama apakah bisa disetujui.

Serempak anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui rancangan Undang-undang tersebut menjadi undang-undang.

Pada awalnya rancangan undang-undang tersebut mengenai kesejahteraan ibu dan anak secara keseluruhan.

Namun setelah rapat berlangsung, undang-undang yang baru disahkan pada tanggal 4 Juni tersebut hanya fokus pada fase 1000 hari kehidupan anak saja.

Baca Juga: 7 Mitos dan Fakta HIV/AIDS yang Beredar, Nomor Terakhir sangat Tidak Mungkin Apalagi pada Ibu Hamil

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata Diah

Cakupan undang-undang tersebut adalah peran ayah dan peran ibu Dalam kesejahteraan anak. Termasuk di dalamnya adalah ibu bekerja bisa mengajukan cuti minimal 3 bulan hingga 6 bulan untuk persalinan.

Hal ini merupakan kabar gembira bagi para working mom. Sebab selama itu, ibu bisa memastikan anak mendapat asi eksclusive minimal selama 6 bulan pertama kehidupannya.

Aturan Detail Undang-Undang KIA

Aturan itu tertuang dalam pasal 4 ayat 3 yang berbunyi “ "Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".

Baca Juga: Tips Hamil di Atas 40 Tahun serta Risiko Kehamilan yang Mengintai

pada ayat 5 menjadi penjelasan bahwa, tambahan 3 bulan diberikan kepada ibu yang mengalami  komplikasi persalinan dan mengalami gangguan kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X