Suratdokter.com - Ibu bekerja yang memutuskan berkeluarga sekarang sudah bisa bernafas lega.
Sebab DPR pada agenda sidang paripurna ke 5 untuk tahun 2023-2024, menyetujui dan mengesahkan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak termasuk cuti untuk ibu hamil. Simak selengkapnya berikut ini.
DPR Setujui Cuti 6 Bulan untuk Ibu Hamil
DPR memberikan kabar gembira untuk para working mom yang senantiasa sibuk bekerja, namun ingin tetap memiliki anak. Kini cuti 6 bulan untuk ibu hamil bisa dimanfaatkan. Pasalnya 1000 hari pertama kehidupan bayi dinilai penting untuk masa depannya.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat meminta pendapat perihal rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak mengenai fase 1000 hari pertama apakah bisa disetujui.
Serempak anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui rancangan Undang-undang tersebut menjadi undang-undang.
Pada awalnya rancangan undang-undang tersebut mengenai kesejahteraan ibu dan anak secara keseluruhan.
Namun setelah rapat berlangsung, undang-undang yang baru disahkan pada tanggal 4 Juni tersebut hanya fokus pada fase 1000 hari kehidupan anak saja.
Baca Juga: 7 Mitos dan Fakta HIV/AIDS yang Beredar, Nomor Terakhir sangat Tidak Mungkin Apalagi pada Ibu Hamil
“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata Diah
Cakupan undang-undang tersebut adalah peran ayah dan peran ibu Dalam kesejahteraan anak. Termasuk di dalamnya adalah ibu bekerja bisa mengajukan cuti minimal 3 bulan hingga 6 bulan untuk persalinan.
Hal ini merupakan kabar gembira bagi para working mom. Sebab selama itu, ibu bisa memastikan anak mendapat asi eksclusive minimal selama 6 bulan pertama kehidupannya.
Aturan Detail Undang-Undang KIA
Aturan itu tertuang dalam pasal 4 ayat 3 yang berbunyi “ "Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".
Baca Juga: Tips Hamil di Atas 40 Tahun serta Risiko Kehamilan yang Mengintai
pada ayat 5 menjadi penjelasan bahwa, tambahan 3 bulan diberikan kepada ibu yang mengalami komplikasi persalinan dan mengalami gangguan kesehatan.
Artikel Terkait
Benarkah Lupus Pada Ibu Hamil Dapat Menular ke Janin? ini Fakta dan Penjelasannya
Waspada! Penyakit pada Ibu Hamil yang Harus Diperhatikan: Simak Penyebab dan Gejala
Wajib Dicatat! Berikut ini Pantangan dan Larangan Bagi Ibu Hamil yang Harus Diperhatikan Agar Kehamilan Aman
Berikut Bahaya Kekurangan Vitamin D Jangan Sampai Dialami Bayi atau Ibu Hamil
7 Mitos dan Fakta HIV/AIDS yang Beredar, Nomor Terakhir sangat Tidak Mungkin Apalagi pada Ibu Hamil