4. Registrasi Peserta PBI JK
Kamu dapat mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) jika Kamu tidak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Pendaftaran PBI JK dapat dilakukan melalui dinas sosial setempat atau kelurahan Kamu.
Baca Juga: Ingin Menggunakan BPJS Untuk Periksa Kehamilan, Bagaimana Caranya? Simak Disini!
5. Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan
Cek status kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui website BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, atau di kantor BPJS Kesehatan terdekat, Kamu dapat mengetahui status kepesertaan Kamu. Pastikan status kepesertaan Kamu aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
Dengan mengikuti saran di atas, Kamu dapat mempertahankan akses Kamu ke layanan kesehatan dan mencegah telat pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
***