kesehatan

Ingin Menggunakan BPJS Untuk Periksa Kehamilan, Bagaimana Caranya? Simak Disini!

Sabtu, 16 Maret 2024 | 23:00 WIB
Ilustrasi, periksa kehamilan (Freepik/brgfx)

SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan menjamin pesertanya sejumlah layanan medis, termasuk pemantauan kehamilan bagi ibu hamil.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya USG Kehamilan, sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai biaya tesnya.

Fasilitas BPJS Kesehatan merupakan salah satu fasilitas umum yang diberikan pemerintah kepada warga negara Indonesia.

Layanan medis ini sendiri tersedia untuk semua orang karena mencakup sebagian besar layanan medis yang diberikan oleh BPJS.

Baca Juga: Apakah Diet Berdasarkan Golongan Darah Bermanfaat bagi Kesehatan Tubuh? Yuk Simak Penjelasannya!

Layanan Periksa Kehamilan yang Dicakup BPJS Kesehatan

Jaminan diberikan hingga tes tiga kali kehamilan. Tes ini dilakukan satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua, dan dua kali pada trimester ketiga.

Ibu hamil dapat menjalani pemeriksaan kesehatan kehamilan satu kali pada trimester pertama yang dimana tes ini dilakukan oleh dokter Anda bersamaan dengan USG.

Kemudian kehamilan dapat dilakukan pada trimester kedua dimana tes ini dapat dilakukan oleh dokter atau bidan Anda.

Lalu tes kehamilan pada trimester ketiga. Tes ini dilakukan oleh dokter atau bidan Anda dan mencakup pemeriksaan dengan USG pada kunjungan Anda yang kelima.

Baca Juga: Fakta Golongan Darah O dari Sisi Medis, Karakteristik hingga Penyakit yang Rentan Menyerang!

Jika mendapat rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Anda dapat melakukan USG kehamilan.

Biaya tes tersebut tentunya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan pervaginam bagi ibu hamil.

Apabila diperlukan, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya operasi caesar dan ERACS berdasarkan rujukan dokter.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB