• Senin, 22 Desember 2025

Persyaratan dan Prosedur USG Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Ibu Hamil

Photo Author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 22:44 WIB
ilustrasi usg kehamilan (freepik)
ilustrasi usg kehamilan (freepik)

Suratdokter.com - Pemeriksaan USG kehamilan sangat berperan penting dalam memantau kesehatan ibu hamil dan perkembangan janin.

BPJS Kesehatan menyediakan layanan ini secara gratis bagi pesertanya, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar peserta dapat mengakses layanan ini dengan lancar.

USG atau ultrasonografi adalah metode medis yang memanfaatkan gelombang suara frekuensi tinggi untuk melihat bagian dalam tubuh. Meskipun biasanya digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, namun sebenarnya USG juga dapat digunakan untuk mendeteksi berbagai kondisi kesehatan lainnya.

Pemeriksaan ultrasonografi (USG) kehamilan memiliki peran yang sangat penting dalam pemantauan kesehatan ibu hamil dan perkembangan janin.

BPJS Kesehatan, sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menyediakan layanan ini secara gratis bagi pesertanya. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan layanan ini.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menggunakan Livin Mandiri, Yuk Simak Cara Lengkapnya!

Persyaratan Pemeriksaan USG Kehamilan Gratis melalui BPJS Kesehatan

1. Acuan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Anda harus memperoleh rujukan medis dari Faskes Tingkat 1 sebagai salah satu persyaratan utama. Hal ini menandakan bahwa Anda memiliki indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan USG dengan segera.

2. Terdaftar di BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Anda harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dan mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I).

3. Pemeriksaan USG dilakukan pada Trimester 1 dan Trimester 3

Pelayanan USG kehamilan ini dapat diakses pada Trimester 1 (4-12 minggu) dan Trimester 3 (25-40 minggu).

4. Membawa KTP

5. Kartu Ibu

6. Membawa Kartu BPJS Kesehatan

Baca Juga: Ingin Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diatas Rp. 10 Juta? Bagaimana Caranya? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Prosedur Pemeriksaan USG Kehamilan yang Dilakukan dengan BPJS Kesehatan

Setelah memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, berikut ini adalah tahapan-tahapan yang perlu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan USG yang dicover oleh BPJS Kesehatan:

  1. Terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
  2. Silakan datang ke Faskes Tingkat Pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Silakan berkonsultasi dengan dokter atau bidan mengenai kehamilan dan keluhan yang mungkin Anda alami.
  3. Dokter atau bidan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama akan memberikan surat rujukan medis untuk melakukan pemeriksaan USG.
  4. Setelah Anda menerima rujukan, segera cari lokasi yang menawarkan layanan USG kehamilan. Harap ingat untuk membawa dokumen identitas Anda.
  5. Berdasarkan rujukan tersebut, tim medis akan melakukan pemeriksaan dan memberikan informasi mengenai perkembangan janin.
  6. Setelah pemeriksaan selesai, hasil USG akan disampaikan. Dokter akan memanfaatkan informasi ini untuk mengawasi kesehatan ibu hamil dan janin.

Dalam memanfaatkan layanan kesehatan, kolaborasi antara peserta BPJS Kesehatan, tim medis, dan penyelenggara layanan kesehatan sangatlah vital.

Kerjasama ini tidak hanya bermanfaat bagi ibu hamil, tetapi juga berperan dalam mewujudkan visi pelayanan kesehatan yang inklusif dan bermutu bagi seluruh kalangan masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X