Suratdokter.com - Pemeriksaan USG kehamilan sangat berperan penting dalam memantau kesehatan ibu hamil dan perkembangan janin.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan ini secara gratis bagi pesertanya, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar peserta dapat mengakses layanan ini dengan lancar.
USG atau ultrasonografi adalah metode medis yang memanfaatkan gelombang suara frekuensi tinggi untuk melihat bagian dalam tubuh. Meskipun biasanya digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, namun sebenarnya USG juga dapat digunakan untuk mendeteksi berbagai kondisi kesehatan lainnya.
Pemeriksaan ultrasonografi (USG) kehamilan memiliki peran yang sangat penting dalam pemantauan kesehatan ibu hamil dan perkembangan janin.
BPJS Kesehatan, sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menyediakan layanan ini secara gratis bagi pesertanya. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan layanan ini.
Baca Juga: Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menggunakan Livin Mandiri, Yuk Simak Cara Lengkapnya!
Persyaratan Pemeriksaan USG Kehamilan Gratis melalui BPJS Kesehatan
1. Acuan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Anda harus memperoleh rujukan medis dari Faskes Tingkat 1 sebagai salah satu persyaratan utama. Hal ini menandakan bahwa Anda memiliki indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan USG dengan segera.
2. Terdaftar di BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Anda harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dan mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I).
3. Pemeriksaan USG dilakukan pada Trimester 1 dan Trimester 3
Pelayanan USG kehamilan ini dapat diakses pada Trimester 1 (4-12 minggu) dan Trimester 3 (25-40 minggu).
4. Membawa KTP
5. Kartu Ibu
6. Membawa Kartu BPJS Kesehatan
Prosedur Pemeriksaan USG Kehamilan yang Dilakukan dengan BPJS Kesehatan
Setelah memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, berikut ini adalah tahapan-tahapan yang perlu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan USG yang dicover oleh BPJS Kesehatan:
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
- Silakan datang ke Faskes Tingkat Pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Silakan berkonsultasi dengan dokter atau bidan mengenai kehamilan dan keluhan yang mungkin Anda alami.
- Dokter atau bidan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama akan memberikan surat rujukan medis untuk melakukan pemeriksaan USG.
- Setelah Anda menerima rujukan, segera cari lokasi yang menawarkan layanan USG kehamilan. Harap ingat untuk membawa dokumen identitas Anda.
- Berdasarkan rujukan tersebut, tim medis akan melakukan pemeriksaan dan memberikan informasi mengenai perkembangan janin.
- Setelah pemeriksaan selesai, hasil USG akan disampaikan. Dokter akan memanfaatkan informasi ini untuk mengawasi kesehatan ibu hamil dan janin.
Dalam memanfaatkan layanan kesehatan, kolaborasi antara peserta BPJS Kesehatan, tim medis, dan penyelenggara layanan kesehatan sangatlah vital.
Kerjasama ini tidak hanya bermanfaat bagi ibu hamil, tetapi juga berperan dalam mewujudkan visi pelayanan kesehatan yang inklusif dan bermutu bagi seluruh kalangan masyarakat.***
Artikel Terkait
4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online yang Bisa Anda Ikuti dengan Mudah dan Cepat
Inilah Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan dari Pengobatan dan Perawatan yang Akan Kamu Dapat di Rumah Sakit