SURATDOKTER.com - Ketika hendak berobat, terkadang kita melupakan beberapa identitas yang perlu dibawa. Termasuk kartu asuransi, atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Namun, kini tak perlu khawatir karena sekarang BPJS Kesehatan mengeluarkan fitur baru yaitu KIS Digital.
Ketahui lebih lanjut mengenai manfaat dari KIS Digital pada penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Masyarakat Masih Bisa Urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya
Apa itu KIS Digital?
Mengikuti perkembangan era digital ini terutama dalam dunia kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengeluarkan fitur Kartu Indonesia Sehat Digital (KIS Digital).
KIS digital merupakan salah satu fitur dari aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bernama Mobile JKN.
KIS digital ini dimaksudkan digunakan sebagai alternatif pengganti kartu fisik.
Asisten Deputi BPJS Kesehatan Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang (PKKC) Upik Handayani menjelaskan bahwa saat ini semua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wajib menerima pendaftaran pelayanan kesehatan dengan KIS digital.
Jika petugas tak menerima maka masyarakat dapat melaporkan fasilitas kesehatan yang menolak pendaftaran dengan KIS Digital tersebut.
"Jika masih ada yang menolak kartu Indonesia sehat (KIS) digital dan meminta fisik kartu JKN-KIS, silakan dilaporkan kepada kami," kata Upik dikutip dari ANTARA, Selasa(21/9/2021).
Baca Juga: Begini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Kesehatan, Simak Disini!
Manfaat KIS Digital BPJS Kesehatan
KIS Digital berfungsi untuk memudahkan peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan pada faskes, terutama jika tidak membawa kartu KIS fisik.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti menjelaskan bahwa dengan hadirnya KIS Digital ini, peserta JKN-KIS dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga dengan kata lain melakukan administrasi secara efisien.
"Jadi peserta tidak perlu buang waktu, biaya, dan tenaga pulang ke rumah mengambil kartu jika ingin mengakses pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan. Silahkan menggunakan kartu digital," kata Maya yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, pada Selasa (21/9/2021).