Tindakan ini boleh dilakukan jika tidak adanya penyulit, sepeti hipersementosis, akar bengkok, diperlukannya insisi, buang jaringan tulang, atau memiliki penyakit yang disertai.
7. Obat pasca ekstraksi
Peserta dapat pengobatan pasca ekstraksi seperti antibiotik dan anti nyeri.
8. Tumpatan komposit/GIC
Tumpatan komposit atau sering disebut juga dengan tambal gigi merupakan salah satu tindakan yang ditanggung oleh BPJS kesehatan.
9. Skelling gigi
Baca Juga: Kenali Lebih Dalam Apa Itu Golongan Darah? Serta Beberapa Fakta Menarik Tentang 4 Tipe Darah
Skeliing gigi dapat dilakukan pada gingivitis akut. Dalam artian, karang gigi hampir menutupi sebanyak 50% dan bukan atas permintaan sendiri.
Adapun tindakan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan yaitu:
1. Veneer
Tidak adanya indikasi medis sehingga jatuhnya menjadi kestetikaan
2. Rotgen gigi
Rotgen gigi tanpa adanya indikasi dari dokter tidak dijamin oleh BPJS kesehatan
3. Pengobatan di luar negri
4. Pelayanan meratakan gigi
5. Pemasangan behel
Itulah tadi informasi tentang perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS, semoga bermanfaat ya.***