kesehatan

Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayarkan? Berikut Penjelasannya

Kamis, 1 Februari 2024 | 09:03 WIB
Ilustrasi perawatan menggunakan BPJS (Unsplash/Stephen Andrews)

SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan menjadi salah satu asuransi yang dikelola pemerintah yang sangat bermanfaat bagi banyak orang.

Umumnya, pekerja seperti PNS maupun karyawan swasta akan didaftarkan langsung oleh perusahaannya. Sementara bagi peserta mandiri, mereka harus mendaftar sendiri.

Tentunya, semua peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar sejumlah iuran yang diperlukan.

Hal ini biasanya membuat bingung karena ada banyak macam iuran di BPJS Kesehatan. Misalnya saja bagi pekerja/karyawan, iuran BPJS Kesehatan biasanya auto debit dari upah kerja yang diterima.

Namun melihat upah kerja yang tiba-tiba berkurang terkadang membuat beberapa orang bingung.

Lebih dari itu, ada banyak jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang tersedia. Termasuk yang manakah Anda?

Berapa iuran yang harus dibayarkan? Simak selengkapnya berikut ini.

Iuran untuk Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Golongan Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah mereka yang dianggap tidak mampu secara finansial.

Peserta PBI diperuntukkan bagi penduduk yang tidak mampu dengan anggapan sebagai berikut:

  1. Orang yang sama sekali tidak bekerja dan tidak mendapat upah
  2. Orang yang bekerja, tapi upah yang diterima tidak mampu untuk memenuhi kehidupan yang layak
  3. Orang yang bekerja, tapi upah yang diterima hanya hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tidak mampu untuk membayar di luar hal tersebut (pas-pasan)

Jika peserta termasuk dalam golongan PBI, mereka dapat mendaftarkan diri sebagai anggota DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga: Selain Fungsi dan Tugas, Kenali Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Jika sudah menjadi anggota DTKS, maka peserta BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran sepeser pun setiap bulannya. Iuran untuk peserta PBI gratis karena dibayarkan oleh pemerintah.

Iuran untuk Peserta Selain PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Selain Peserta PBI, ada pula peserta BPJS Kesehatan lain. Mereka termasuk dalam golongan masyarakat yang dianggap mampu membayar iurannya sendiri.

Ada beberapa kelompok peserta selain Peserta PBI, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB