SURATDOKTER.com - Selain kacamata, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk sejumlah alat kesehatan bagi masyarakat. Salah satunya adalah alat bantu dengar.
Alat bantu dengar adalah perangkat elektronik kecil yang bisa digunakan di dalam atau di belakang telinga.
Alat bantu dengar membuat beberapa suara menjadi lebih keras sehingga dapat membantu penderita gangguan pendengaran dalam beraktivitas.
Baca Juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan secara Online maupun Offline
Ada sejumlah cara untuk melakukan klaim subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Syarat Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Pemeriksaan dan penanganan untuk memperoleh subsidi alat bantu dengar dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut syarat untuk klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan.
- Ditujukan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis
- Termasuk bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Penjaminan pelayanan alat bantu dengar diberikan sesuai rekomendasi dari dokter spesialis THT.
Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan alat bantu dengar BPJS Kesehatan peserta diharuskan mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan lokasinya terdaftar.
Faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut. Penjaminan pelayanan alat bantu dengar akan diberikan berdasarkan rekomendasi dokter spesialis THT sesuai dengan indikasi medis.
Cara mengajukan klaim subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Pasien mendatangi faskes pertama seperti puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan
- Pasien memperoleh rujukan ke poli THT dari faskes pertama
- Pasien mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yaitu pemeriksaan kondisi gangguan pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.
- Selanjutnya, pasien akan diberikan rekomendasi alat bantu dengar oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
- Pasien membawa Surat Eligibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah diverifikasi atau dilegalisir, sebagai syarat pengambilan alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, lalu menyerahkan alat bantu dengar.
- Pasien menandatangani bukti penerimaan alat bantu dengar tersebut.
Besaran Subsidi Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Ketentuan mengenai besaran subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai aturan ini, maka besaran subsidi alat bantu dengar yang sebelumnya maksimal Rp1.000.000 menjadi maksimal Rp1.100.000.
Nantinya, peserta dapat memperoleh subsidi alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali. Batas waktu ini tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.***
Artikel Terkait
Cara Diet untuk Golongan Darah AB, Ada Menu Khusus!
Kepribadian Sanguinis, Meski Disukai Banyak Orang Ternyata Punya Kelemahan Juga Lho!
Seorang Pria Tersengat Listrik di Perumahan Royal Mansion Banguntapan, Bantul