1. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Iuran yang harus dibayar Peserta PPU dan anggota keluarga tambahan dibedakan menjadi:
- Pekerja di lembaga pemerintahan maupun swasta, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah 5% dari upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh perusahaan + 1% dibayar oleh peserta.
- Mereka yang termasuk anggota keluarga tambahan Peserta PPU (anak ke-4, mertua), maka iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah 1% dari upah dan dibayar oleh peserta.
2. Peserta BP (Bukan Pekerja) dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
Peserta BP adalah mereka yang tidak melakukan pekerjaan tapi tetap mendapatkan penghasilan, seperti penerima pensiun, investor, maupun pemberi kerja.
Sementara itu, Peserta PBPU adalah mereka yang bekerja atas risiko sendiri, seperti pekerja lepas (freelancer, part-timer), seniman, dan pemilik usaha.
Mereka dan anggota keluarganya yang menjadi peserta BPJS Kesehatan membayar iuran secara mandiri berdasarkan golongan kelas yang dipilih:
- Ruang perawatan Kelas III sebesar Rp 42.000,- per bulan per orang
- Ruang perawatan Kelas II sebesar Rp 100.000,- per bulan per orang
- Ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000,- per bulan per orang
3. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Mereka yang termasuk veteran dan perintis kemerdekaan serta anak yatim-piatu dan janda-duda dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Maka iuran BPJS Kesehatan akan dibayar oleh Pemerintah. Iuran mereka ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Perlu diingat bila iuran BPJS Kesehatan dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran. Namun jika dalam 45 hari peserta menggunakan BPJS Kesehatan untuk keperluan rawat inap, maka denda akan dikenakan sebesar 5% dari diagnosa awal dikali iuran tertunggak.***
Artikel Terkait
Cara Mendapat Rujukan Puskesmas ke Rumah Sakit untuk Pasien BPJS
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Untuk Keluarga Tidak Mampu: Iuran Dibayar Pemerintah
Langkah Mudah USG di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan, Cukup Siapkan Dokumen Berikut
Syarat dan Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara Konsultasi Psikolog atau Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Gratis