• Senin, 22 Desember 2025

Tidak Pernah Sakit dan Berobat, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Photo Author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 21:29 WIB
Ilustrasi apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?  (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? (Unsplash/Mufid Majnun)

SURATDOKTER.com - Beberapa peserta BPJS Kesehatan, terutama yang tidak pernah sakit dan pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) mungkin bertanya-tanya apakah uang iuran mereka bisa dicairkan atau tidak. Simak penjelasannya berikut ini.

Apakah Benar BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Selama ini, iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara rutin, tapi malah tidak pernah sakit. Tentunya, hal tersebut mendorong satu pertanyaan.

Apakah uang yang dibayarkan untuk iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Seperti yang telah diketahui, BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang diberikan dan diadakan oleh pemerintah pada rakyat. Bisa dibilang, program satu ini mirip dengan asuransi.

Setiap bulannya, peserta wajib membayarkan iuran sebesar kelasnya masing-masing. Nantinya jika sedang butuh layanan kesehatan, peserta bisa menggunakan kepesertaannya untuk berobat di faskes yang telah ditunjuk.

Namun, fasilitas kesehatan yang dimaksud hanya bisa digunakan jika peserta BPJS Kesehatan membayar iurannya secara rutin tanpa tunggakan.

Lalu bagaimana jika peserta yang rajin membayar iuran tidak pernah sakit atau menggunakan BPJS Kesehatan miliknya?

Baca Juga: UU KIA Tunjang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Dukung Penyesuaian Jam Kerja dan Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

Perlu diketahui bahwa pembiayaan BPJS Kesehatan menggunakan sistem subsidi silang. Itu artinya, iuran peserta yang tidak pernah dipakai akan digunakan untuk membiayai peserta lain yang sedang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Bisa dibilang, sistem pembiayaan BPJS Kesehatan ini menggunakan sistem gotong royong.

Sehingga, jika ada pertanyaan apakah uang atau iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau tidak, maka jawabannya adalah tidak bisa.

Peserta Tetap Wajib Membayar Iuran Secara Rutin

Meski iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan tapi tidak pernah dipakai tidak bisa dicairkan, peserta tetap wajib rutin membayarnya.

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, iuran yang tidak digunakan ini digunakan untuk subsidi silang bagi peserta yang lain. Jika tidak ada pembayaran iuran, program yang tengah berjalan bisa-bisa terhenti di tengah jalan.

Selain itu, peserta wajib membayarkan iurannya secara rutin agar bisa menggunakan kepesertaannya sewaktu-waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X