Jika peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iurannya atau melakukan tunggakan pembayaran akan ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu:
- Kepesertaannya akan ditangguhkan per tanggal 1 bulan berikutnya, berubah status menjadi “berhenti sementara”
- Iuran tertunggak maksimal 12 bulan
- Setelah melunasi sisa iuran yang tertunggak, lalu dalam 45 hari sejak status kepesertaan kembali “aktif”, maka peserta akan dikenai denda keterlambatan sebesar 5% jika melakukan rawat inap
- Merujuk pada poin no (2), jika peserta tidak melakukan rawat inap, maka tidak ada denda yang harus dibayarkan
Maka dari itu, meski tidak bisa dicairkan, pastikan untuk tetap membayar iuran BPJS Kesehatan karena denda paling besar yang bisa dikenakan pada peserta adalah sebesar Rp 30 juta. ***
Artikel Terkait
Apakah Biaya Operasi Laparoskopi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ternyata Ini Faktanya!
Mudah! 2 Cara Cek Ketersediaan Kamar Tidur BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Cara Pengajuan Klaimnya
Update Baru Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024