• Senin, 22 Desember 2025

Tidak Pernah Sakit dan Berobat, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Photo Author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 21:29 WIB
Ilustrasi apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?  (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? (Unsplash/Mufid Majnun)

Jika peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iurannya atau melakukan tunggakan pembayaran akan ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu:

  1. Kepesertaannya akan ditangguhkan per tanggal 1 bulan berikutnya, berubah status menjadi “berhenti sementara”
  2. Iuran tertunggak maksimal 12 bulan
  3. Setelah melunasi sisa iuran yang tertunggak, lalu dalam 45 hari sejak status kepesertaan kembali “aktif”, maka peserta akan dikenai denda keterlambatan sebesar 5% jika melakukan rawat inap
  4. Merujuk pada poin no (2), jika peserta tidak melakukan rawat inap, maka tidak ada denda yang harus dibayarkan

Maka dari itu, meski tidak bisa dicairkan, pastikan untuk tetap membayar iuran BPJS Kesehatan karena denda paling besar yang bisa dikenakan pada peserta adalah sebesar Rp 30 juta. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X