SURATDOKTER.com - Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mengalami perubahan.
Daftar tersebut memuat setidaknya 21 penyakit maupun kecelakaan yang tidak dicover BPJS per Juni 2024 ini.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Seperti yang sudah diketahui, pemerintah telah menghapuskan sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Itu artinya, kini semua pelayanan pasien BPJS akan disamaratakan.
Sistem tersebut disebut dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang disahkan melalui Peraturan Presiden No. 59 Th. 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No. 82 Th. 2018.
Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga memperbarui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Update 21 daftar penyakit tersebut berlaku mulai Juni 2024.
Baca Juga: Sah! Per 01 Juli Mengurus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Aktif, Ini Cara Daftar
Berikut ini 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 59 Th. 2024 Pasal 52:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Pelayanan kesehatan yang tidak dilakukan dengan fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat)
3. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan atau cedera kerja atau yang berhubungan dengan pekerjaan yang telah dikover program jaminan kecelakaan kerja atau telah menjadi tanggung jawab pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang telah dikover jaminan program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program tersebut sesuai hak rawat masing-masing peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan dengan tujuan estetika atau kecantikan
7. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
Artikel Terkait
Cara Mendaftar BPJS Secara Online, Bisa Mandiri Melalui Aplikasi Mobile JKN 2024, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti dengan KRIS?
Hipertensi, Si Silent Killer: Sangat Berbahaya Walau Terkadang Tanpa Gejala, BPJS Sampai Beri Cek Darah Gratis
Program Rehab dari BPJS: Solusi Tepat Atasi Tunggakan Iuran JKN