• Senin, 22 Desember 2025

Update Baru Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 06:27 WIB
Ilustrasi penyakit yang tidak ditanggung atau dikover BPJS Kesehatan  (Unsplash/Olga Kononenko)
Ilustrasi penyakit yang tidak ditanggung atau dikover BPJS Kesehatan (Unsplash/Olga Kononenko)

SURATDOKTER.com - Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mengalami perubahan.

Daftar tersebut memuat setidaknya 21 penyakit maupun kecelakaan yang tidak dicover BPJS per Juni 2024 ini.

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seperti yang sudah diketahui, pemerintah telah menghapuskan sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Itu artinya, kini semua pelayanan pasien BPJS akan disamaratakan.

Sistem tersebut disebut dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang disahkan melalui Peraturan Presiden No. 59 Th. 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No. 82 Th. 2018.

Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga memperbarui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Update 21 daftar penyakit tersebut berlaku mulai Juni 2024.

Baca Juga: Sah! Per 01 Juli Mengurus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Aktif, Ini Cara Daftar

Berikut ini 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 59 Th. 2024 Pasal 52:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Pelayanan kesehatan yang tidak dilakukan dengan fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat)

3. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan atau cedera kerja atau yang berhubungan dengan pekerjaan yang telah dikover program jaminan kecelakaan kerja atau telah menjadi tanggung jawab pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang telah dikover jaminan program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program tersebut sesuai hak rawat masing-masing peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan dengan tujuan estetika atau kecantikan

7. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X