8. Pelayanan dengan tujuan meratakan (merapikan) gigi
9. Pelayanan kesehatan karena gangguan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Pelayanan kesehatan karena menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan
11. Pelayanan pengobatan yang belum dinyatakan efektif menurut penilaian teknologi kesehatan, seperti pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer
12. Pelayanan pengobatan atau tindakan medis akibat percobaan (eksperimen alat)
13. Pemberian obat kontrasepsi dan kosmetik
14. Perbekalan kesehatan untuk rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat maupun kejadian luar biasa (wabah)
Baca Juga: Pendaftaran Baru BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan Berobat, Ini Syarat dan Cara Daftar
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang bisa dicegah
17. Pelayanan kesehatan dalam rangka atau tujuan untuk bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, serta perdagangan manusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
21. Pelayanan lain yang telah ditanggung atau dikover program lain
Artikel Terkait
Cara Mendaftar BPJS Secara Online, Bisa Mandiri Melalui Aplikasi Mobile JKN 2024, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti dengan KRIS?
Hipertensi, Si Silent Killer: Sangat Berbahaya Walau Terkadang Tanpa Gejala, BPJS Sampai Beri Cek Darah Gratis
Program Rehab dari BPJS: Solusi Tepat Atasi Tunggakan Iuran JKN