• Senin, 22 Desember 2025

Update Baru Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 06:27 WIB
Ilustrasi penyakit yang tidak ditanggung atau dikover BPJS Kesehatan  (Unsplash/Olga Kononenko)
Ilustrasi penyakit yang tidak ditanggung atau dikover BPJS Kesehatan (Unsplash/Olga Kononenko)

8. Pelayanan dengan tujuan meratakan (merapikan) gigi

9. Pelayanan kesehatan karena gangguan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Pelayanan kesehatan karena menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan

11. Pelayanan pengobatan yang belum dinyatakan efektif menurut penilaian teknologi kesehatan, seperti pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer

12. Pelayanan pengobatan atau tindakan medis akibat percobaan (eksperimen alat)

13. Pemberian obat kontrasepsi dan kosmetik

14. Perbekalan kesehatan untuk rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat maupun kejadian luar biasa (wabah)

Baca Juga: Pendaftaran Baru BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan Berobat, Ini Syarat dan Cara Daftar

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang bisa dicegah

17. Pelayanan kesehatan dalam rangka atau tujuan untuk bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, serta perdagangan manusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

21. Pelayanan lain yang telah ditanggung atau dikover program lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X