• Senin, 22 Desember 2025

Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Cara Pengajuan Klaimnya

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58 WIB
ilustrasi kecelakaan (freepik/rawpixel.com)
ilustrasi kecelakaan (freepik/rawpixel.com)

                                           

suratdokter.com - Biaya pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dicover oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK 02/2018 mengenai Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky menyatakan bahwa jika ada dugaan kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar dalam Jaminan Kesehatan, maka PT Jasa Raharja akan menjadi penjamin pertama untuk pengobatan, sementara BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin kedua. Hal ini diungkapkannya pada hari Rabu, 27 Maret 2024.

Namun, terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi agar biaya perawatan korban kecelakaan dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mudah! 2 Cara Cek Ketersediaan Kamar Tidur BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Syarat Untuk Korban Kecelakaan yang Ditanggung Oleh BPJS

Berdasarkan informasi yang diposting di akun Instagram BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar biaya perawatan korban kecelakaan dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.

  • Peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.
  • Kecelakaan lalu lintas terjadi dengan melibatkan kendaraan lain yang telah diasuransikan oleh PT Jasa Raharja dan melebihi batas yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai peraturan yang berlaku.
  • Kecelakaan lalu lintas yang terjadi tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja (kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja).
  • Peserta atau wali telah menginformasikan insiden kecelakaan lalu lintas kepada pihak berwenang untuk menyusun Laporan Polisi.

Ada beberapa kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan secara umum, di antaranya:

  • Kecelakaan jalan raya yang terjadi karena kesalahan pengendara tanpa melibatkan kendaraan lain (seperti balap liar, perilaku berbahaya, dan sebagainya).
  • Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan).

Baca Juga: Mudah! 2 Cara Cek Ketersediaan Kamar Tidur BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Tambahan lagi, terdapat dua dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperoleh perlindungan kecelakaan dari BPJS Kesehatan.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi laporan polisi dan Kartu Peserta JKN yang masih berlaku.

Di kemudian hari, keluarga korban kecelakaan harus membawa salinan laporan polisi ke fasilitas kesehatan agar dapat dilampirkan pada dokumen klaim.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menghubungkan sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang dimiliki oleh Korlantas Polri, sehingga salinan laporan polisi dapat diakses secara online.

Panduan Pengajuan Klaim BPJS untuk Kecelakaan

Setelah memenuhi persyaratan klaim BPJS kecelakaan tunggal, Anda dapat mengajukan klaim. Berikut ini adalah tahapan penggunaan BPJS untuk kecelakaan tunggal:

  • Anda dipersilakan untuk mengunjungi rumah sakit terdekat.
  • Silakan mendaftarkan data pasien di loket pendaftaran rumah sakit.

     

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X