Selain itu, kelompok ini juga mencakup pegawai pemerintah non-PNS, karyawan BUMN, BUMD, dan sektor swasta.
Kontribusi biaya untuk peserta PPU adalah sebesar lima persen dari pendapatan bulanan, dimana empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen oleh peserta sendiri.
Biaya anggota BPJS Kesehatan bagi keluarga, termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, ditentukan sebesar satu persen dari pendapatan atau gaji per individu tiap bulan yang harus dibayar oleh pekerja yang menerima upah.
Bagi anggota BPJS kesehatan seperti veteran, pejuang kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau pejuang kemerdekaan, diatur sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS di golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang akan ditanggung oleh pemerintah.***
Artikel Terkait
Perbedaan dan Persamaan antara BPJS, KIS, JKN, KJS, Jamkesda dan Jamkesmas
Syarat-Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Terbaru
Tak Hanya Soal Biaya, Ini Perbedaan Faskes BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Tak Perlu Bayar, Hanya dengan BPJS Dapatkan Kacamata Gratis! Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan