• Senin, 22 Desember 2025

Kebijakan Baru Setelah Penghapusan Kelas pada BPJS Berdasarkan Jenis Pekerjaan, Berikut Jumlah yang Perlu Dibayar.

Photo Author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 19:00 WIB
Kartu Bpjs Kesehatan (instagram/@rumahjuniorcomputer)
Kartu Bpjs Kesehatan (instagram/@rumahjuniorcomputer)

SURATDOKTER.com - Pada tahun 2023 adanya isu pemerintah akan melakukan penghapusan tingkatan kelas pelayanan bagi anggota BPJS.

Biaya pelayanan akan menyesuaikan dengan jenis pekerjaan. Jika kelas BPJS dihapus, pelayanan di rumah sakit akan beralih ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kelas yang ditetapkan juga akan mempengaruhi tingkat rawat inap yang akan tersedia bagi peserta.

Baca Juga: Punya Keluhan Pelupa Pada Usia Muda? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas tersebut akan dihilangkan. Pemerintah menyatakan bahwa penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, menyatakan bahwa kemungkinan besar tidak akan ada kenaikan biaya BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

Besaran Iuran BPJS Berdasarkan Kelompoknya 

Dengan dibagi tiga kelompok masyarakat bukan pekerja, kelompok peserta penerima bantuan iuran, dan peserta pekerja penerima upah. Berikut ini rincian jumlah yang perlu dibayarkan.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelas 1 : Rp. 150.000

Kelas 2 : Rp. 100.000

Kelas 3 : Rp. 35.000

Pembayaran tetap per individu dan tiap bulan.

Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi kategori ini, pemerintah telah mengambil tanggung jawab untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp. 42.000 setiap bulannya sebagai bentuk bantuan kepada warga yang memerlukan.

Baca Juga: Waspada Gigitan Nyamuk, Berikut ini Rekomendasi Obat Alami Atasi Gigitan Nyamuk yang Dapat Anda Coba

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Merujuk kepada individu yang bekerja dalam berbagai lembaga pemerintahan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X