• Senin, 22 Desember 2025

Tak Perlu Bayar, Hanya dengan BPJS Dapatkan Kacamata Gratis! Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan

Photo Author
- Senin, 1 April 2024 | 15:00 WIB
Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS (https://www.pexels.com/id-id/foto/kalender-gelas-meja-kayu-desain-interior-11563556/https://www.pexe)
Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS (https://www.pexels.com/id-id/foto/kalender-gelas-meja-kayu-desain-interior-11563556/https://www.pexe)

SURATDOKTER.com- Dari berbagai macam layanan yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bagi pengguna kacamata bisa mengambil kesempatan untuk mendapatkan kacamata gratis.

Simak syarat-syarat berikut ini.

  1. Berlaku paling tidak dua tahun sekali.
  2. Penjaminan kacamata minimal 0,5 dioptri (lensa minus) dan minimal 0,25 dioptri (lensa silindris).
  3. BPJS kelas 1 mendapat subsidi dana sebesar Rp. 330.000.
  4. BPJS kelas 2 mendapat subsidi dana sebesar Rp. 220.000.
  5. BPJS kelas 3 mendapat subsidi dana sebesar Rp. 165.000.

Nominal subsidi yang diberikan oleh jaminan BPJS sudah ditentukan sejumlah tersebut.

Apabila harga kacamata lebih mahal maka konsumen hanya perlu menambahkan kekurangannya.

Sekadar informasi, BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu penglihatan berupa lensa kontak (softlens) dan kacamata plus. Bingkai kaca juga tidak bisa diganti.

 

Langkah-langkah untuk mendapatkan kacamata gratis dengan BPJS 

  1. Untuk mendapatkan kacamata gratis, peserta BPJS Kesehatan harus memastikan kepesertaannya masih aktif.
  2. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta  terdaftar dan melakukan pemeriksaan awal.
  3. Jika tes lanjutan diperlukan, peserta akan dirujuk ke dokter spesialis mata untuk  konsultasi atau pengobatan.
  4. Minta rujukan ke klinik mata atau dokter spesialis mata yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
  5. Mulailah dengan pemeriksaan mata dan ikuti Prosedur Rawat Jalan Lanjutan (RJTL).
  6. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRTL) kemudian bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengeluarkan resep pembelian kacamata untuk diresepkan di ahli kacamata.
  7. Menjadikan kacamata legal atau mengujinya di konter rumah sakit.
  8. Kunjungi toko optik yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan dan bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, serta resep dokter yang terverifikasi.
  9. Kemudian bisa melakukan pembelian kacamata.

Itulah syarat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan, pastikan telah mengikuti semua alurnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X