SURATDOKTER.com- Dari berbagai macam layanan yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bagi pengguna kacamata bisa mengambil kesempatan untuk mendapatkan kacamata gratis.
Simak syarat-syarat berikut ini.
- Berlaku paling tidak dua tahun sekali.
- Penjaminan kacamata minimal 0,5 dioptri (lensa minus) dan minimal 0,25 dioptri (lensa silindris).
- BPJS kelas 1 mendapat subsidi dana sebesar Rp. 330.000.
- BPJS kelas 2 mendapat subsidi dana sebesar Rp. 220.000.
- BPJS kelas 3 mendapat subsidi dana sebesar Rp. 165.000.
Nominal subsidi yang diberikan oleh jaminan BPJS sudah ditentukan sejumlah tersebut.
Apabila harga kacamata lebih mahal maka konsumen hanya perlu menambahkan kekurangannya.
Sekadar informasi, BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu penglihatan berupa lensa kontak (softlens) dan kacamata plus. Bingkai kaca juga tidak bisa diganti.
Langkah-langkah untuk mendapatkan kacamata gratis dengan BPJS
- Untuk mendapatkan kacamata gratis, peserta BPJS Kesehatan harus memastikan kepesertaannya masih aktif.
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan melakukan pemeriksaan awal.
- Jika tes lanjutan diperlukan, peserta akan dirujuk ke dokter spesialis mata untuk konsultasi atau pengobatan.
- Minta rujukan ke klinik mata atau dokter spesialis mata yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
- Mulailah dengan pemeriksaan mata dan ikuti Prosedur Rawat Jalan Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRTL) kemudian bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengeluarkan resep pembelian kacamata untuk diresepkan di ahli kacamata.
- Menjadikan kacamata legal atau mengujinya di konter rumah sakit.
- Kunjungi toko optik yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan dan bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, serta resep dokter yang terverifikasi.
- Kemudian bisa melakukan pembelian kacamata.
Itulah syarat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan, pastikan telah mengikuti semua alurnya.***
Artikel Terkait
Tak Hanya Soal Biaya, Ini Perbedaan Faskes BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3