SuratDokter.com - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan, pengobatan, dan pemeriksaan secara gratis saat pasien berkunjung ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan sekarang tidak perlu khawatir. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, bahkan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Kepemilikan BPJS Kesehatan sangatlah penting karena memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang luas. Tetapi, jangan lupakan kewajiban untuk selalu membayar iuran kepesertaan setiap bulannya.
Sekarang, Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan sendiri dengan mudah tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Mengapa BPJS Lebih Berhasil Dari Obamacare? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Mandiri
Sebelum Anda memulai proses pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Buku rekening yang masih aktif.
- NPWP jika mempunyai.
- Pas foto ukuran 3x4
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online
Berikut adalah panduan pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara online melalui aplikasi JKN.
- Silakan unduh dan buka aplikasi JKN pada perangkat Anda.
- Silakan memilih opsi "Daftar Peserta Baru" di halaman depan aplikasi.
- Mohon menyetujui syarat dan ketentuan pendaftaran yang tertera.
- Mohon masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan ketikkan kode captcha yang muncul.
- Silakan pilih layanan kesehatan yang diinginkan untuk menerima pelayanan dari BPJS Kesehatan.
- Mohon masukkan alamat email Anda, kemudian klik tombol "simpan" untuk menyimpan data pendaftaran.
- Kode verifikasi akan dikirim melalui alamat email yang telah Anda daftarkan.
- Peserta akan diberikan akun virtual untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Peserta akan secara resmi terdaftar di BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran.
- Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses secara digital melalui aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.
Baca Juga: Kebijakan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran, Benarkah akan Tetap Berikan Pelayanan Kesehatan?
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Offline
Anda juga bisa mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri secara offline dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Silakan kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda.
- Persiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan, seperti fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, dan foto terbaru berukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
- Mohon mengisi formulir pendaftaran yang diberikan oleh petugas dengan lengkap dan benar.
- Setelah pengisian formulir selesai, Anda akan diberikan akses virtual account BPJS yang akan digunakan untuk pembayaran iuran serta transfer dana klaim apbila diperlukan.
- Pembayaran iuran dapat dilakukan di bank yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
- Selanjutnya, serahkan bukti transfer ke kantor BPJS Kesehatan dan tunggu beberapa saat sampai kartu BPJS kesehatan berhasil dicetak.
- Setelah proses selesai, Anda bisa memeriksa nomor kartu BPJS Kesehatan di situs resmi BPJS Kesehatan guna memastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS.
Baca Juga: Penyakit Mata yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya!
Setelah proses pendaftaran BPJS Kesehatan pembayaran iuran telah selesai. Secara otomatis Anda telah terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selain kartu fisik kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses secara digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Sekian penjelasan mengenai cara melakukan pendaftaran mandiri BPJS Kesehatan secara mandiri offline dan online.
Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Jumlah Maksimal Anak Dalam Satu Kartu Keluarga yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara Terapi Tumbuh Kembang Anak Menggunakan BPJS Kesehatan