Iuran yang disediakan untuk mendapat layanan kelas fasilitas BPJS Kesehatan tingkat 2 ini adalah Rp100.000 rupiah per bulan.
Kelas Fasilitas Kesehatan 3
Kelas Fasilitas Kesehatan 3 adalah kelas terendah dalam jaringan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Manfaat Teh Hijau selain Membakar Lemak juga Baik untuk Kesehatan Jantung
Fasilitas kesehatan yang termasuk dalam kelas ini mungkin adalah puskesmas, klinik, atau rumah sakit-rumah sakit yang memiliki fasilitas dan pelayanan yang lebih sederhana.
Meskipun demikian, fasilitas kesehatan ini tetap menyediakan layanan dasar seperti pemeriksaan kesehatan umum, pengobatan ringan, dan konsultasi dokter umum.
Iuran yang disediakan untuk mendapat layanan kelas fasilitas BPJS Kesehatan tingkat 3 ini adalah Rp35.000 rupiah per bulan.
Jumlah iuran ini menurun dari tahun 2023 yang dipatok dengan jumlah Rp42.000 per bulannya.
Kesimpulan
Berdasarkan dari semua informasi yang tim Suratdokter dapatkan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara Kelas Fasilitas Kesehatan 1, 2, dan 3 terletak pada kualitas pelayanan, fasilitas yang disediakan, dan tingkat kemewahan.
Kelas 1 menawarkan pelayanan terbaik dengan fasilitas yang lengkap, kelas 2 menawarkan pelayanan yang baik namun tidak sekomprehensif kelas 1.
Baca Juga: Kamu Harus Tau, Ini Makna dan Kandungan Nutrisi Kue Wortel di Hari Paskah!
Sedangkan untuk pemegang BPJS Kesehatan kelas 3, pihak BPJS menawarkan pelayanan dasar dengan fasilitas yang lebih sederhana.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memilih fasilitas kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan kita.
Tak hanya itu, penting juga untuk mempertimbangkan kondisi keuangan agar proses pembayaran iuran berjalan lancar.
Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan kita dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang sesuai hak dan kebutuhan kita sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan sebaik-baiknya.***
Artikel Terkait
Mengapa BPJS Lebih Berhasil Dari Obamacare? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Pasang Pen Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Dia Cara dan Syarat-syaratnya
Jumlah Maksimal Anak Dalam Satu Kartu Keluarga yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Syarat-Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Terbaru
Ketahui Syarat dan Prosedur Operasi Amandel Menggunakan BPJS, Mudah dan Lengkap!
Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Begini Syarat dan Cara Membayar Iuran Selama 1 Tahun