Masyarakat umum dapat mengakses fasilitas seperti layanan gawat darurat, layanan medis spesialis dasar, dan layanan medis spesialis lainnya. Berikut contoh rumah sakit tipe B:
- RS Ciputra Citra Garden City
- RSUD Cengkareng
- RS Hermina Daan Mogot
- RS Atma Jaya
- RS Pluit
- RS Pondok Indah - Puri Indah
3. Rumah Sakit Tipe C
Setelah rumah sakit tipe A dan B, lalu ada rumah sakit tipe C yang biasa disebut dengan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat kedua.
Rumah sakit ini menawarkan pelayanan kesehatan terkait subspesialisasi kedokteran, namun lebih terbatas.
Misalnya, rumah sakit tipe C hanya menawarkan layanan subspesialis di bidang kesehatan anak, kebidanan, penyakit dalam, kebidanan dan ginekologi, serta pembedahan saja.
Rumah sakit tipe C biasanya menjadi rujukan dari faskes tingkat 1 seperti puskesmas atau poliklinik.
Rumah sakit umum kelas C menawarkan pelayanan medis yang lebih sedikit, dengan minimal 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medis.
Masyarakat dapat mengakses layanan medis umum, layanan darurat, medik spesialis umum, dan spesialis penunjang medis.
Lalu ada dokter gigi, keperawatan dan kebidanan, serta layanan penunjang klinis dan nonklinis. Adapun contoh rumah sakit tipe C adalah sebagai berikut.
- RS Khusus Paru Kabupaten Karawang
- Rumah Sakit Umum Daerah Lembang
- RS Umum Daerah Cikalong Wetan
- RS Khusus Mata Purwokerto
- RS Umum Daerah Prembun
Baca Juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Lewat JKN Mobile lho!
4. Rumah Sakit Tipe D
Tipe rumah sakit tipe D merupakan rumah sakit sementara. Pasien, baik peserta BPJS Kesehatan maupun masyarakat umum dapat diarahkan ke sini setelah melakukan check in di Puskesmas.
Namun bila kondisi kesehatan pasien memerlukan perawatan tambahan, diperlukan surat rujukan ke rumah sakit tipe C. Di bawah ini adalah contoh rumah sakit tipe D.
- RS Umum Daerah Panti Nugroho
- Rumah Sakit Umum Daerah Simo
- RS Umum Daerah Ki Ageng Selo
- RS Umum Tk. IV Tegal
Itulah beberapa tipe rumah sakit beserta contohnya. Tentu saja daftar rumah sakit yang tertulis di atas bisa berubah seiring berjalannya waktu.***
Artikel Terkait
Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Diperbolehkan Rawat Inap 3 Hari Saja? Begini Penjelasan Lengkapnya!
Layanan Digital Pandawa BPJS Kesehatan yang Memudahkan Peserta Urus Administrasi Lewat Handphone
Cara Skrining BPJS Kesehatan untuk Mendeteksi Penyakit Diabetes hingga Hepatitis
Ketahui Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI Beserta Persyaratannya di Tahun 2024
Begini Syarat dan Prosedur Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan