SURATDOKTER.com - Di Indonesia, BPJS Kesehatan telah menjadi fondasi dalam menyediakan akses kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat.
Sebagai lembaga jaminan sosial, BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan semua warga negara.
Namun, sebenarnya berapa lama seorang peserta BPJS Kesehatan dapat menjalani rawat inap.
Salah satu layanan yang diberikan adalah fasilitas rawat inap, yang sering kali menjadi fokus perdebatan dan kekhawatiran di antara masyarakat.
Baca Juga: Apa itu HFIS BPJS Kesehatan dan Bagaimana Cara Penggunaannya?
Aturan Rawat Inap BPJS Kesehatan
Sebelum memanfaatkan fasilitas rawat inap yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memahami aturan dan prosedurnya.
Pertama-tama, pasien yang tidak menghadapi kondisi darurat atau kebutuhan penanganan segera dapat memanfaatkan layanan rawat inap.
Namun, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1.
Jika fasilitas tersebut memiliki layanan rawat inap, peserta dapat langsung memanfaatkannya.
Namun, jika tidak tersedia, dokter di fasilitas kesehatan tingkat 1 akan merujuk pasien ke fasilitas kesehatan tingkat 2, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sebelum menjalani rawat inap di fasilitas tingkat 2, peserta harus menyediakan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti :
- Kartu berobat
- Surat rujukan dari dokter fasilitas tingkat 1
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Setelahnya, pasien akan menjalani serangkaian prosedur dari fasilitas kesehatan tingkat 2 untuk memperoleh layanan rawat inap.
Proses ini biasanya dilakukan setelah pasien menerima tindakan atau pengobatan yang diperlukan.
Artikel Terkait
Begini Cara Agar Dapat Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS Kesehatan! Simak Syarat dan Caranya Disini!
Daftar Cek Lab yang Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Prosedurnya, Bisa untuk Cek Darah Lho!
Strategi Marketing BPJS Kesehatan yang Efektif untuk Menambah Kepercayaan Masyarakat
Inilah Perbedaan Dari Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan
Lupa Nomor ID BPJS Kesehatan? Berikut 6 Cara Cek Nomor ID BPJS Kesehatan Menggunakan NIK KTP