• Senin, 22 Desember 2025

Apakah Berobat ke IGD Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya!

Photo Author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 20:58 WIB
Ilustrasi berobat di IGD menggunakan BPJS kesehatan (Freepik.com/freepik)
Ilustrasi berobat di IGD menggunakan BPJS kesehatan (Freepik.com/freepik)

Tentunya, pastikan kamu terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan untuk Mendeteksi Penyakit Diabetes hingga Hepatitis

Prosedur Berobat ke IGD Menggunakan BPJS Kesehatan

Prosedur berobat menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam kondisi biasa dan kondisi darurat tentu berbeda.

Prosedur berobat bagi pasien dalam kondisi biasa harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu.

Jika masalah atau kondisi pasien tidak dapat diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maka akan dibuatkan surat referensi pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Sedangkan prosedur berobat bagi pasien dalam kondisi jaga dan darurat bisa langsung mendatangi instalasi gawat darurat atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Pasien akan segera mendapatkan pelayanan atau tindakan meskipun tidak memiliki surat referensi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Dokter akan melakukan diagnosa dan pengecekan kondisi pasien untuk mengetahui validitas kegawatan dan kedaruratan pasien.

Jika pasien masuk dalam kriteria gawat darurat seperti yang disebutkan di atas, biaya pelayanan di instalasi gawat darurat (IGD) bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan alias bebas biaya.

Lalu bagaimana jika layanan kesehatan terdekat yang bisa diakses ternyata tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan?

Anda tetap bisa mendapatkan layanan di instalasi gawat darurat meskipun IGD tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, begini caranya:

Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasitilas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL)

  • Tunjukkan kartu identitas peserta BPJS kesehatan yang berstatus aktif dan beberapa identitas diri lainnya jika dibutuhkan
  • Nanti, pihak fasilitas kesehatan akan melakukan validasi dan konfirmasi dengan pihak BPJS kesehatan
  • Setelah itu pasien akan diminta untuk  menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh FKTP atau FKRTL

Baca Juga: Layanan Digital Pandawa BPJS Kesehatan yang Memudahkan Peserta Urus Administrasi Lewat Handphone

Demikian kriteria gawat darurat yang biayanya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan dan prosedur berobat di instalasi gawat darurat (IGD) menggunakan layanan BPJS kesehatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X