Tentunya, pastikan kamu terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan sebelumnya.
Baca Juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan untuk Mendeteksi Penyakit Diabetes hingga Hepatitis
Prosedur Berobat ke IGD Menggunakan BPJS Kesehatan
Prosedur berobat menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam kondisi biasa dan kondisi darurat tentu berbeda.
Prosedur berobat bagi pasien dalam kondisi biasa harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu.
Jika masalah atau kondisi pasien tidak dapat diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maka akan dibuatkan surat referensi pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Sedangkan prosedur berobat bagi pasien dalam kondisi jaga dan darurat bisa langsung mendatangi instalasi gawat darurat atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Pasien akan segera mendapatkan pelayanan atau tindakan meskipun tidak memiliki surat referensi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Dokter akan melakukan diagnosa dan pengecekan kondisi pasien untuk mengetahui validitas kegawatan dan kedaruratan pasien.
Jika pasien masuk dalam kriteria gawat darurat seperti yang disebutkan di atas, biaya pelayanan di instalasi gawat darurat (IGD) bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan alias bebas biaya.
Lalu bagaimana jika layanan kesehatan terdekat yang bisa diakses ternyata tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan?
Anda tetap bisa mendapatkan layanan di instalasi gawat darurat meskipun IGD tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, begini caranya:
Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasitilas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL)
- Tunjukkan kartu identitas peserta BPJS kesehatan yang berstatus aktif dan beberapa identitas diri lainnya jika dibutuhkan
- Nanti, pihak fasilitas kesehatan akan melakukan validasi dan konfirmasi dengan pihak BPJS kesehatan
- Setelah itu pasien akan diminta untuk menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh FKTP atau FKRTL
Baca Juga: Layanan Digital Pandawa BPJS Kesehatan yang Memudahkan Peserta Urus Administrasi Lewat Handphone
Demikian kriteria gawat darurat yang biayanya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan dan prosedur berobat di instalasi gawat darurat (IGD) menggunakan layanan BPJS kesehatan.***
Artikel Terkait
Ini Dia Pentingnya Konsumsi Air Putih dengan Takaran yang Sesuai intuk Menyiapkan Diri Menjalani Puasa
Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Diperbolehkan Rawat Inap 3 Hari Saja? Begini Penjelasan Lengkapnya!
Tetap Semangat dan Produktif Selama Ramadhan, Berikut Ini Tips Menahan Rasa Lapar Saat Berpuasa Biar Kuat Sampai Magrib!
Cara Menentukan Golongan Darah dengan Sistem Golongan Darah ABO
Mengenal Sindrom Iritasi Usus Besar, Benarkah Stres dan Kecemasan Menjadi Pemicu Gangguan Pencernaan Tersebut?
Identik dengan Minuman Bulan Puasa, Ketahui Kandungan Nutrisi dan Manfaat Kolang Kaling bagi Kesehatan