Kalau kamu punya tunggakan iuran bulanan BPJS kesehatan, sebaiknya segera lunasi untuk menghindari akumulasi denda yang semakin besar.
5. Pembekuan kartu BPJS kesehatan
Jika tunggakan iuran bulanan BPJS kesehatan tidak dilunasi dalam jangka waktu tertentu, maka kartu BPJS kesehatanmu berisiko dibekukan.
Sehingga kartumu tidak akan bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan sampai kamu melunasi tunggakan iuran bulanan BPJS kesehatan dan akses kartumu sudah dibuka kembali.
Baca Juga: Lengkap! 7 Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui
6. Tidak mendapatkan layanan publik
Tunggakan iuran bulanan BPJS kesehatan tidak hanya berdampak pada pembatasan akses layanan kesehatan, tapi juga bisa berdampak pada pelayanan-pelayanan publik lainnya seperti pembuatan paspor, SIM (surat izin mengemudi), dan lain sebagainya.
7. Pemutusan hubungan peserta
Tunggakan biaya iuran bulanan BPJS kesehatan yang tidak segera dilunasi memiliki risiko pemutusan hubungan peserta lebih besar, terutama jika ditambah dengan melakukan pelanggaran berulang.
Pihak BPJS Kesehatan berhak untuk memutuskan hubungan dengan peserta. Status peserta yang terlambat membayar iuran bulanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu tertentu akan di non-aktifkan.
Selain itu, jika melakukan pelanggaran berulang juga akan di non-aktifkan dan peserta tersebut akan kehilangan akses terhadap semua manfaat dari program-program yang ditawarkan oleh BPJS kesehatan.
Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Jumlah denda yang harus di bayarkan oleh peserta yang telat bayar iuran BPJS kesehatan adalah 5 persen dari biaya diagnosis sampai biaya rawat inap, kemudian akumulasi tersebut dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar iurannya.
Yang perlu kamu tau adalah BPJS kesehatan membatasi tunggakan pesertanya maksimal 12 bulan. Jika kamu memiliki tunggakan iuran selama 2 tahun atau lebih, jumlah denda yang harus kamu bayar akan tetap dikalikan 12 bulan.
Dan status kepesertaan BPJS kesehatanmu akan otomatis di non-aktifkan per tanggal 1 januari setelah 2 tahun tidak membayar iuran BPJS kesehatan.
Tidak hanya membatasi jumlah tunggakan selama 12 bulan, BPJS kesehatan juga membatasi nominal denda maksimal yaitu sebesar 30 juta.
Baca Juga: Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Kata Mentri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin!
Demikian sanksi dan denda yang harus kamu terima jika kamu telat bayar iuran BPJS kesehatan.
Usahakan untuk tidak telat bayat iuran BPJS kesehatan, jika memang ada tunggakan segera lakukan pelunasan sesegera mungkin.***
Artikel Terkait
Tubuh Tetap Fit Walau Berpuasa, Kok Bisa? Yuk Simak Cara Agar Tubuh Tetap Fit Walaupun Sedang Menjalankan Aktivitas Ibadah Puasa!
5 Efek samping mengonsumsi minuman bersoda saat buka puasa
Mengapa sering Mengalami Ngantuk saat Puasa? Ini Alasan Selengkapnya!
Risiko Kesehatan: Kenali 7 Bahaya Minum Teh Manis saat Buka Puasa
Ingin Tetap Lakukan Gym Saat Puasa, Ini Tips Aman yang Bisa Dilakukan, Jangan Sampai Salah!
Tidur Setelah Sahur, Memang Boleh? Ketahui Dulu Dampak Buruknya Bagi Kesehatan!