• Senin, 22 Desember 2025

Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda, Berikut Jenis Sanksi dan Denda yang Dikenakan

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 20:31 WIB
Sanksi dan denda jika telat bayar iuran BPJS kesehatan (Freepik.com/pressfoto)
Sanksi dan denda jika telat bayar iuran BPJS kesehatan (Freepik.com/pressfoto)

Kalau kamu punya tunggakan iuran bulanan BPJS kesehatan, sebaiknya segera lunasi untuk menghindari akumulasi denda yang semakin besar.

5. Pembekuan kartu BPJS kesehatan

Jika tunggakan iuran bulanan BPJS kesehatan tidak dilunasi dalam jangka waktu tertentu, maka kartu BPJS kesehatanmu berisiko dibekukan.

Sehingga kartumu tidak akan bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan sampai kamu melunasi tunggakan iuran bulanan BPJS kesehatan dan akses kartumu sudah dibuka kembali.

Baca Juga: Lengkap! 7 Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui

6. Tidak mendapatkan layanan publik

Tunggakan iuran bulanan BPJS kesehatan tidak hanya berdampak pada pembatasan akses layanan kesehatan, tapi juga bisa berdampak pada pelayanan-pelayanan publik lainnya seperti pembuatan paspor, SIM (surat izin mengemudi), dan lain sebagainya.

7. Pemutusan hubungan peserta

Tunggakan biaya iuran bulanan BPJS kesehatan yang tidak segera dilunasi memiliki risiko pemutusan hubungan peserta lebih besar, terutama jika ditambah dengan melakukan pelanggaran berulang.

Pihak BPJS Kesehatan berhak untuk memutuskan hubungan dengan peserta. Status peserta yang terlambat membayar iuran bulanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu tertentu akan di non-aktifkan.

Selain itu, jika melakukan pelanggaran berulang juga akan di non-aktifkan dan peserta tersebut akan kehilangan akses terhadap semua manfaat dari program-program yang ditawarkan oleh BPJS kesehatan.

Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Jumlah denda yang harus di bayarkan oleh peserta yang telat bayar iuran BPJS kesehatan adalah 5 persen dari biaya diagnosis sampai biaya rawat inap, kemudian akumulasi tersebut dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar iurannya.

Yang perlu kamu tau adalah BPJS kesehatan membatasi tunggakan pesertanya maksimal 12 bulan. Jika kamu memiliki tunggakan iuran selama 2 tahun atau lebih, jumlah denda yang harus kamu bayar akan tetap dikalikan 12 bulan.

Dan status kepesertaan BPJS kesehatanmu akan otomatis di non-aktifkan per tanggal 1 januari setelah 2 tahun tidak membayar iuran BPJS kesehatan.

Tidak hanya membatasi jumlah tunggakan selama 12 bulan, BPJS kesehatan juga membatasi nominal denda maksimal yaitu sebesar 30 juta.

Baca Juga: Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Kata Mentri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin!

Demikian sanksi dan denda yang harus kamu terima jika kamu telat bayar iuran BPJS kesehatan.

Usahakan untuk tidak telat bayat iuran BPJS kesehatan, jika memang ada tunggakan segera lakukan pelunasan sesegera mungkin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X