- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa sesuai domisili pemohon
- Surat Rujukan atau Surat Keterangan Opname dari rumah sakit/puskesmas/dokter
- Apabila tanpa KTP/KK, pemohon dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
Langkah-langkah Persalinan dengan BPJS Kesehatan
Berikut adalah tahapan yang harus diikuti sebelum dapat menggunakan klaim BPJS untuk persalinan:
- Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
- Jalani pemeriksaan kehamilan secara teratur.
- Jika kehamilan dianggap tidak berisiko tinggi, ibu dapat melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut.
- Apabila kehamilan dianggap berisiko tinggi, fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan surat rujukan untuk persalinan melalui operasi caesar.
- Setelah mendapatkan surat rujukan, ibu hamil dapat mengunjungi rumah sakit rujukan dengan membawa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, kartu BPJS asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
- Pada kondisi darurat, ibu hamil dapat menjalani operasi caesar melalui BPJS tanpa perlu surat rujukan.
Baca Juga: 5 Masalah Kesehatan pada Ibu Hamil dan Cara Mengatasinya
Dengan demikian, akses mudah diberikan pada syarat, biaya, dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Ibu hamil kini tidak perlu khawatir akan biaya persalinan dan perawatan pascamelahirkan.
Yang perlu dilakukan hanyalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkahnya agar mendapatkan manfaat yang tersedia.
Pastikan juga telah melakukan persiapan menyeluruh menjelang persalinan dengan mengunjungi puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan tingkat pertama secara berkala.
Sehingga ibu dapat mengetahui segala kebutuhan yang diperlukan untuk menyambut kelahiran bayi dengan baik.
Inilah persyaratan dan tindakan yang perlu diambil dalam proses melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Ibu hamil kini tidak perlu merasa cemas terkait biaya persalinan dan perawatan pasca melahirkan.
Hanya dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan, setiap ibu hamil dapat memanfaatkan layanan ini.
Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dengan baik, dan langkah-langkah yang diperlukan telah diikuti secara tepat.
Dengan melakukan hal ini, manfaat yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dapat dinikmati dengan mudah.
Selain itu, pastikan untuk melakukan persiapan menyeluruh menjelang persalinan dengan mengunjungi puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan tingkat pertama secara teratur.
Hal ini bertujuan agar calon ibu dapat memperoleh informasi mengenai kebutuhan apa saja yang harus dipenuhi untuk menyambut kelahiran anak dengan optimal.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Diare pada Ibu Hamil Trimester 3, Tanda Persalinan Sudah Dekat?
Artikel Terkait
Masalah Kehamilan: Ibu Hamil Sering Alami Gangguan Makan, Ternyata ini Penyebabnya
Ibu Hamil Harus Tahu, Ini Aktivitas yang Dilakukan Janin dalam Kandungan
Perbedaan Rhesus pada Ibu Hamil dan Janin: Gejala Hingga Pengobatannya
Implementasi BPJS Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial di Indonesia
Cara Skrining BPJS Kesehatan Secara Lengkap, Berikut Prosedurnya!