Alasan Rujukan BPJS Kesehatan
Dasar hukum rujukan BPJS Kesehatan sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pelayanan kesehatan.
Sistem rujukan ini merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Benarkah Harus Bayar Biaya Tagihan Seumur Hidup? Simak Penjelasannya
Terdapat dua skema rujukan dalam aturan BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Rujukan Vertikal
Yaitu rujukan yang dibuat antar tingkatan pelayanan kesehatan yang berbeda, dapat dimulai dari tingkat pelayanan yang lebih rendah atau sebaliknya. Misalnya, rujukan yang dilakukan tingkat pertama ke tingkat kedua.
2. Rujukan Horizontal
Yaitu rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan jika perujuk tidak dapat memenuhi kebutuhan pasien karena kekurangan fasilitas, ketenagaan atau peralatan.
Rujukan dilakukan untuk pemerataan dalam penanganan layanan medis yang dibutuhkan oleh pasien dengan faktor dan maksud tertentu.
Misalnya, pasien dengan kategori sakit parah membutuhkan rujukan untuk penanganan lebih lanjut di tempat dengan layanan fasilitas pendukung yang lebih lengkap.
Kondisi yang Tidak Perlu Rujukan
Berikut beberapa kondisi pasien yang tidak perlu rujukan, antara lain:
- Terjadi keadaan darurat yang mengikuti standar fasilitas kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan.
- Terjadi musibah atau bencana sehingga pemerintah pusat dan atau daerah menetapkan standar bencana.
- Masalah kesehatan tertentu yang dialami oleh pasien, kondisi ini hanya berlaku untuk kasus di mana rencana terapi sudah diterapkan dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan pada fasilitas kesehatan lanjutan.
- Pertimbangan geografis atau wilayah dalam kasus tindakan pengobatan yang mendesak terhalang oleh kondisi geografis pasien.
- Pertimbangan ketersediaan fasilitas yang ada.
Demikian penjelasan seputar alasan sistem rujukan pada BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Waspada Modus Baru Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan, Berikut Langkah Pencegahannya
Apabila Peserta BPJS Kesehatan Meninggal dunia, Apakah Ahli Waris Mendapatkan Santunan Dari BPJS Kesehatan
Syarat Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Surat Rujukan
Mengapa Gusi Sering Berdarah? Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Salah Satunya Via Whatsapp