Antrian online mampu mewujudkan itu semua guna meminimalisir kontak dan juga infeksi lain yang memperparh kondisi sakit pasien.
Cara Menggunakan Antrian Online BPJS kesehatan
Bagi pasien yang akan dan membutuhkan pengobatan, kini bisa memanfaatkan fasilitas antrean online bpjs Kesehatan.
Fasilitas yang mempermudah ini dapat digunakan oleh siapapun yang membutuhkan pelayanan Kesehatan dari BPJS Kesehatan tanpa repot mendaftar dan antre cukup lama.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengakses antrean online.
- Harus sudah menyelesaikan perawatan dari klinik dengan mengantongi surat rujukan dari faskes 1 atau faskes 2.
- Memiliki surat rencana kontrol yang sudah diberikan oleh dokter di fasilitas Kesehatan sebelumnya. Surat rencana kontrol itu harus diperoleh dari poliklinik dengan terdaftar atas nama yang sama.
Berikut adalah cara untuk memanfaatkan fitur antrean online BPJS Kesehatan yang akan sangat membantu mengurangi waktu menunggu sebelum dilakukan Tindakan medis.
-
Bisa mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile dari ponsel
Apabila memiliki aplikasi JKN Mobile, bisa memanfaatkan fitur antrean online dengan cara menuju menu ke pendaftaran pelayanan.
Kemudian pilih fasilitas Kesehatan yang akan dituju. Kemudian masuk ke tanggal perencanaan kunjungan. Kemudian pilih dokter yang akan dituju.
Setelah itu pilih daftar pelayanan setelah memastikan nama yang sesuai dengan surat rujukan yang dimiliki. Waktu cek in ke fasilitas Kesehatan maksimum 1 jam sebelum jadwal periksa.
Baca Juga: Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik 10%, Begini Cara Klaimnya
-
Mendaftar melalui web
Baik melalui ponsel maupun melalui computer, bukalah situs antreanonline.bpjs-kesehatan.go.id kemudian login ke akun BPJS Kesehatan.
Masuk ke menu dashboard. Masukkan NIK dan kartu BPJS Kesehatan. Setelah itu pilih poli dan dokter yang akan dituju.
Setelah itu, nomor antrian akan muncul. Kemudian cetaklah nomor antrian dan bisa dibawa ke klinik.
Adanya fasilitas antrean online bpjs Kesehatan sangat membantu Masyarakat umum untuk segera melakukan pemeriksaan medis serta tidak perlu memerlukan waktu yang cukup lama sampai mendapatkan Tindakan medis.***
Artikel Terkait
Cara Agar Tidak Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Cek di Sini Caranya!
Kelengkapan Berkas serta Prosedur Pengembalian Dana Iuran BPJS Kesehatan oleh Peserta
Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari? Begini Ketentuan yang Sebenarnya
Tidak Semua Perawatan Gigi Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya!
Langkah Mudah Konsultasi Psikolog Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Simak Caranya di Sini!