• Senin, 22 Desember 2025

Kenali Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun

Photo Author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 19:41 WIB
Ilustrasi perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun  (freepik/Ludi_0799)
Ilustrasi perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun (freepik/Ludi_0799)
  1. Pembayaran juga dapat dilakukan ketika persiapan menjelang masa pensiun sebersar 10% dari total saldo yang ada.

Atau berencana mengambil program kepemilikan rumah setelah jadi peserta paling minimal 10 tahun (maksimal 30%).

Baca Juga: Cara Klaim JHT pada BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Bisa Lewat HP!

Manfaat Jaminan Pensiun 

  1. Uang bulanan atau iuran telah mencapai 15 tahun (180 bulan) saat masa pensiun sampai peserta meninggal dunia.
  2. Untuk janda maupun duda uang bulanannya berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
  3. Bila uang bulanan pensiun anak (ahli waris) dana yang didapat sampai usia 23 tahun, menikah, berkerja, maupun meninggal dunia.

Perbedaan lainnya terdapat dalam menjadi peserta program. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 4 No. 46/2015.

Bahwa peserta JHT terbagi menjadi dua yaitu Peneriman Upah (PU) ataupun Bukan Penerima Upah (BPU) yang dimaksud adalah : 

  1. Peserta yang termasuk PU mencakup pekerja perusahaan, pekerja pada perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
  2. BPU merupakan pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja (pekerja mandiri), dan selain pekerja mandiri.

Di sisi lain peserta JP mencakup pada PU saja seperti berikut : 

  1. CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah, prajurit TNI dan peserta didik POLRI.
  2. Persekutuan atau badan hukum swasta dan orang yang mewakili perusahaan asing yang memiliki cabang di Indonesia.

Dan anggota peserta BPU tidak termasuk atau tergolong pada program JP hanya PU saja yang termasuk.

Itulah beda dari JHT dan JP beserta manfaat dan tujuannya semoga tidak tertukar dan salah paham. Semoga penjelasannya bermafaat sekian terimakasih***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahfida Ustadhatul Umma

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X