SURATDOKTER.com - Di Indonesia untuk memberikan jaminan hari tua kepada pekerja yaitu dominan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Namun mengenai klaim dan mencairkan JHT atau Jaminan Hari Tua ini banyak yang belum mengetahui.
Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan cara untuk mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT) melalui website dan aplikasi.
Tentang JHT(Jaminan Hari Tua)
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai apa itu JHT.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat dari adanya jaminan ini adalah agar peserta ketika memasuki masa pensiun, atau ketika meninggal dunia dan mengalami cacat tetap dapat jaminan berupa uang tunai untuk melanjutkan hidup.
Dirinya mendapatkan sejumlah uang tanpa harus bekerja. Serta tidak membebani anak/cucu/ saudara yang masih tinggal bersama peserta.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Di Indonesia masih banyak pekerja yang tidak paham mengenai cara untuk klaim Jaminan Hari Tua.
Pada beberapa tahun yang lalu, cara Klaim JHT ini masih bisa melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Lantaran dulu sempat ada peraturan social distancing. Namun kini setalah pemberlakuan new normal, BPJS mengeluarkan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile untuk mempermudah pengajuan klaim JHT melalui Handphone/gawai saja.
Hingga sekarang caranya kini sangat mudah tidak perlu ke kantor BPJS, namun bisa melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)ini.
Berikut langkah-langkah untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Download terlebih dahulu aplikasi Jamsostek Mobile pada gawai.
- Buka aplikasi JMO kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilihlah menu Klaim JHT.
- Jika sudah muncul 3 centang hijau, kemudian bisa klik Selanjutnya.
- Setelah itu pilihlah penyebab klaim JHT, sesuai keadaan.
- Periksalah data kepesertaan, jika semua sudah benar maka di klik Benar.
- Ambil swafoto dengan ketentuan yang tertera pada aplikasi.
- Lengkapi data NPWP dan No Rekening yang masih aktif.
- Muncul Rincian Saldo JHT, klik Selanjutnya.
- Pastikan semua data benar, lalu klik Benar. Sudah berhasil cair.
Apabila terjadi kendala dalam proses pengajuan klaim JHT ini, maka dapat menghubungi call center yang tertera pada aplikasi.
Artikel Terkait
Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir
Penyebab Pasien BPJS Faskes Pertama Dirujuk ke Faskes Tingkat Lanjut. Simak Penjelasannya Berikut Ini
Cara Daftar Antrean Pasien BPJS Secara Online Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan yang Harus Kamu Ketahui