• Senin, 22 Desember 2025

Divonis 2 Tahun Penjara Karena Jadi Produsen Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut, Bos PT Afi Farma Tak Lakukan Hal

Photo Author
- Jumat, 3 November 2023 | 18:27 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara Karena Jadi Produsen Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut, Bos PT Afi Farma Tak Lakukan Hal (SuratDokter.com/VOI)
Divonis 2 Tahun Penjara Karena Jadi Produsen Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut, Bos PT Afi Farma Tak Lakukan Hal (SuratDokter.com/VOI)

Bahkan meski memiliki kromatografi untuk memeriksa kandungan cemaran itu, namun terdakwa tidak melakukannya sebagaimana aturan Farmakope VI dari Kementerian Kesehatan yaitu harus mengecek terlebih dahulu dengan kromatografi bahan campuran obat tersebut.

Baca Juga: Sakit Pinggang: Penyebab dan Cara Mengobatinya

Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu, penyakit gagal ginjal akut ramai menyerang anak-anak.

Bahkan penyakit tersebut dinyatakan sebagai penyakit misterius karena belum diketahui penyebabnya.

Namun setelah diinvestigasi, akhirnya diketahui jika kasus ini disebabkan oleh keracunan obat sirup yang mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).

Baca Juga: Waspadai Penyakit Tenosinovitis yang Bisa Menyerang Siapa Saja

Adapun zat kimia berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.

Sebenarnya cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas. Namun, nyatanya sejumlah produsen obat menggunakan cemaran itu melebih ambang batas yang diatur.

Perusahaan produsen obat sirup PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (A) pun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Cara Cek Kondisi Skoliosis di Rumah yang Praktis dan Mudah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, PT Afi Farma lalai karena tidak melakukan quality control terhadap bahan baku obat yang diterimanya untuk memproduksi obat sirup.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ungkap Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

Diketahui, PT Afi Farma menerima pasokan atau bahan baku pelarut obat, propilen glikol (PG) dari CV Samudera Chemical (CV CS). Namun, ternyata PG tersebut tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hafizh Nas

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X