SURATDOKTER.com – Kebijakan baru dari laman resmi BPJS Kesehatan yaitu menyatakan bahwa per tanggal 1 Maret, BPJS Kesehatan saat ini menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Rizzky Anugerah Kepala Humas BPJS Kesehatan memberi penjelasan bahwa regulasi ini didasarkan untuk Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Namun, hal tersebut masih dalam uji coba dalam beberapa daerah yang terpilih, enam daerah itu yaitu pada Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Papua Barat dan Polda Bali.
Dalam wawancaranya, Rizzky menyampaikan bahwa akan dilakukan uji coba per tanggal 1 Maret hingga bulan Mei 2024. Setelah berjalan akan dievaluasi bersama jika diperlukan perbaikan.
Kebijakan ini merupakan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Oplimalisasi Program JKN.
Dalam program JKN tersebut melibatkan 30 kementrian dan Lembaga termasuk Polri untuk mendukung supaya terlaksananya implementasi dari Program JKN dan bisa memastikan kepesertaan JKN aktif untuk masyarakat.
Dibawah ini akan dijelaskan mengenai dokumen pembuatan SKCK dan bagaimana BPJS Kesehatan bisa jadi syarat mutlak SKCK per tanggal 1 Maret 2024.
Proses Pendaftaran SKCK
1. Pemohon bukan anggita BPJS Kesehatan
Jika pemohon belum mempunyai BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara berbarengan dengan pengajuan kepada SKCK.
Proses pendaftaran tersebut memerlukan dokumen, diantaranya :
- Dokumen bukti Virtual Account pendaftaran yang belum terdaftar dalam Program JKN;
- Dokumen berupa setak bukti pembayaran iuran yang sudah lunas jika status pemohon Non Aktif;
- Dokumen berupa bukti cetak telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN atau disebut dengan Program REHAB bagi pemohon yang memiliki status Non Aktif.
2. Pemohon Memilihi Tunggakan BPJS Kesehatan
Namun bagaimana jika pemohon merupakan anggota dari BPJS Kesehatan namun memiliki tunggakan sehingga kartu BPJS Kesehatan tersebut berubah status menjadi tidak aktif?
Berikut adalah ketentuan yang harus diikuti :
- Jika memiliki tunggakan iuran bulanan, pemohon SKCK melakukan terlebih dahulu pengaktifan keanggotaan JKN dengan membayar sisa tunggakan iuran bulanan melalui saluran pembayaran yang sesuai dengan kebijakan BPJS Kesehatan.
- Jika pemohon SKCK memiliki tunggakan iuran bulanan dan tidak mampu untuk melakukan pelunasan atau pembayaran, maka mereka bisa mendaftar untuk Program Rencana Pembayaran Bertahan atau REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Baca Juga: Syarat-syarat yang Dibutuhkan Ketika Kartu BPJS Hilang, Lengkap Dengan Tata Caranya!
Dalam program ini, seseorang akan mendapatkan kemudahan dan keringanan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU mandiri yang sebelumnya memiliki tunggakan iuran bulanan untuk dilakukan pembayaran tunggakan secara bertahap dalam setiap bulannya.