kesehatan-lingkungan-kerja

Selain Fungsi dan Tugas, Kenali Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Selasa, 30 Januari 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi pasien BPJS (Pixabay/Truthseeker08 )

BPJS kesehatan dapat menghubungi 165, Asisten JKN Chika (08118750400), pandawa (08118165165), atau media sosialnya.

  • Iuran penerimanya

Peserta BPJS kesehatan penerima upah membayar 5% upah (4% dibayar tempat kerja dan 1% peserta), sementara bukan penerima upah dan penerima mandiri membayar 150.000/orang/bulan (kelas I), 100.000/orang/bulan (kelas II), dan 35.000/orang/bulan (kelas III + subsidi 7000).

Sistem iuran BPJS ketenagakerjaan dibagi menjadi 3 yakni jaminan hari tua, kecelakaan kerja dan kematian.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini