Hingga sanksi yang paling berat yaitu pidana penjara maksimal selama delapam tahun dan denda sebesar Rp satu miliar.
Baca Juga: Manfaat Kerjasama Klinik dengan BPJS Kesehatan
Apa itu sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik?
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik beberapa yang dikenai kepada Pemberi Kerja ataupun Perusahaan, kecuali Penyelenggara Negara meliputi:
- Perizinan terkait Pembangunan atau pembuatan usaha baru.
- Izin yang diperlukan pada saat ingin mengikuti tender sebuah proyek.
- Izin untuk memperkerjakan tenaga kerja asing ataupun WNA yang ada di Indonesia.
- Izin sebuah perusahaan yang berkembang di penyedia jasa pekerja atau buruh.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk usaha baru ataupun cabang baru.
Selain itu, ada beberapa pertanyaan, apakah hanya pekerja penerima upah yang bisa mendapatkan program ini? Tentu saja tidak!
Selain karyawan, ada juga wirausahawan, freelance, pekerja paruh waktu, dan profesi apapun juga berhak mendaftarkan diri mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).***
Artikel Terkait
Cara Klaim JHT pada BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Bisa Lewat HP!
Terkena PHK? Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang di PHK
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan NIK
Selain Fungsi dan Tugas, Kenali Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Ketahui Cara Terbaru Untuk Mencairkan BPJS ketenagakerjaan Secara Online 2024