SURATDOKTER.com - Pada era digital saat ini, kemudahan akses informasi dan layanan menjadi prioritas utama bagi masyarakat.
Salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan layanan yang mudah diakses adalah dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi JMO.
Aplikasi ini memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan berbagai transaksi, termasuk menonaktifkan kepesertaan.
Berikut adalah tata cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO yang pastinya mudah untuk dilakukan
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Cara Mendapatkan Rujukan BPJS Kesehatan untuk Pindah Faskes
Langkah 1: Unduh Aplikasi JMO
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
Cari aplikasi dengan kata kunci JMO dan pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah 2: Registrasi
Setelah berhasil mengunduh aplikasi, buka aplikasi JMO dan pilih opsi "Daftar" jika Anda belum memiliki akun.
Baca Juga: Ketahui Penyebab dan Cara Sehat untuk Mengatasi Perut Buncit, Mulai dari Gaya Hidup Sehat?
Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid seperti nama, nomor identitas, nomor telepon, dan alamat email.
Jika sudah memiliki akun, cukup masuk dengan menggunakan nomor handphone dan sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
Langkah 3: Masuk ke Menu Layanan
Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, cari dan pilih menu yang berisi layanan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Berikut ini Cara Mengatasi Pegal Linu,Cocok Buat Kamu yang Sering Alami Pegal Linu
Biasanya, menu ini dapat ditemukan dengan nama seperti 'Layanan Ketenagakerjaan'.
Langkah 4: Pilih Menu Nonaktifkan Kepesertaan
Di dalam menu layanan, cari opsi untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.